PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Salah seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polres Fakfak.
Pasalnya perbuatan oknum ASN dengan inisial IS diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan nama baik Mohamad Uswanas, Bupati Fakfak (petahana) dan anaknya Mafa Uswanas yang terpilih sebagai anggota DPRD Papua Barat dari Partai Golkar.
Oknum ASN berinisial IS, diduga telah melakukan pencemaran dan penghinaan nama baik Mohamad Uswanas dan anaknya Mafa Uswanas melalui media sosial akun Facebook (FB) IS.
Atas laporan dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap Mohamad Uswanas dan anaknya Mafa Uswanas, Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbhacul Munir, S.IK, yang didampingi KBO Satreskrim, IPDA Slamet Eko, SH, membenarkan, adanya laporan Polisi yang diajukan Bupati Fakfak, Drs. Mohamad Uswanas, dengan terlapor oknum ASN berinisial IS.
Menurut Kasat Reskrim, Mischacul Munir, atas laporan tersebut maka kini penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak, telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi termasuk telah memanggil oknum ASN dengan inisial IS tersebut untuk dimintai keterangan,
“Atas laporan bupati kami (Penyidik red) sedang melakukan pemeriksaan saksi – saksi termasuk IS dan pemeriksaan oknum ASN tersebut masih berstatus saksi”, tegas Misbhacul Munir, kepada papudalamberita.com.
Kini setelah pemeriksaan saksi – saksi termasuk pemeriksaan IS, penyidik Polres Fakfak akan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.
“Kami (Penyidik) juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta terkait dengan kasus ini termasuk tiga kasus lainnya salah satunya kasus penyebut wartawan abal abal dengan tersangka berinisial MH yang juga Sekertaris KKSS Fakfak,’’ tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pencemaran dan penghinaan nama baik Mohamad Uswanas dan anaknya Mafa Uswanas melalui media sosial akun FB yang diduga dilakukan IS maka penyidik Polres Fakfak menjerat IS dengan pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(RL 07)