Papua Barat

Dirlantas: Jangan Bangga Kendaraan Tak Pakai Plat Nomor, ETLE Tak Baca, Ada Tilang Manual  

162
×

Dirlantas: Jangan Bangga Kendaraan Tak Pakai Plat Nomor, ETLE Tak Baca, Ada Tilang Manual  

Sebarkan artikel ini

Kendaraan bermotor hasil razia tim gabungan Polrs Manokwari tidak menggunakan TNKB pada Sabtu (5/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Ada trend atau gaya warga yang salah dalam berkendaraan, yaitu sering ditemukannya tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tetapi jangan cepat bangga, gaya seperti itu sama dengan seorang penjahat, begal yang menyembunyikan identitas kendaraan dari warga dan polisi.

Baca juga: ETLE Berlaku untuk Semua, TNI, Polri, ASN, Warga, Melanggar Tilang Sesuai SOP

‘’Walaupun ETLE tidak bisa mendeteksi, nanti kita tiandak secara manual, sosialisasi sudah masif masalah penggunaan nomor (TNKB, red),’’  jelas Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono SIK, MSi yang ditemui wartawan di Pos Gakkum ETLE MTRC Ditlantas Polda Papua Barat Lantai 1 Gedung Samsat Manokwari, Rabu (6/4/2022).

Dirlantas mengatakan, warga jangan bangga kalau kendaraannya, motornya, atau mobilnya resmi tetapi tidak menggunakan plat nomor.

‘’Jangan meniru modusnya begal, ini kan modus penjahat kalau tidak gunakan plat nomor,  jangan sampai dideteksi polisi, jangan ditiru itu,’’  tegas Kombes Raydian mengingatkan.

‘’Saya mengimbau keras kepada masyarakat yang belum memasang plat nomor, nanti kita akan tilang secara manual, jangan sampai ini digunakan modus kejahatan. Kalau saya bilang itu begal,’’ ulang Dirlantas.

Menurutnya, kebiasan buruk warga yang tidak memasang tanda kendaraan itu kadang dua-duanya tidak pasang, kadang plat depan saja, kadang plat belakang yang dipasang.

‘’Gaya atau modus seperti itu supaya mereka tidak terlihat masyarakat plat nomornya, tidak ada plat nomor jangan bangga, jangan meniru modus begal itu,’’ tandas Dirlantas.

Dirlantas Polda Papua Barat yang ditemui wartawan di Pos Gakkum Ditlantas Polda Papua Barat, Rabu (6/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Ia menjelaskan masyarakat yang sudah tertib, surat-suratnya sudah ada,  untuk meminimalisir pelanggaran, ke depan akan ditindak secara manual, belum bisa ditilang secara ETLE tetapi akan ditilang secara manual.

‘’ETLE membaca berbasis plat nomor,  kalau tidak dapat membaca, kita sudah kumpulkan datanya, kita teruskan kepada teman-teman di lapangan, jadi combine antara manual dan ETLE,’’ sebut Raydian.

Lanjut Raydian bahwa, kendaraan wajib dipasang TNKB, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB, jika tidak dipasang sangsinya diatur dalam pasal 280 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

‘’Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,’’ rinci Dirlantas sesuai UU LLAJ.(tam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!