PAPUDALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyebutkan Dirut PT PLN Sofyan Basir (SFB) diduga menerima suap dari pemegang
saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait
kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka dalam perkembangan proses penyidikan
dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan
hakim.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan
pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak
kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI
dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima
hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak
kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan
hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terkait dengan penanganan perkara pokok, KPK mulai menangani kasus lni sejak
operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 13 Juli 2018 dan kemudian
menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes
Budisutrisno Kotjo.
“Dua pihak ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada PN Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap,” ucap Saut.
Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni
Maulani Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain dan melakukan
penyidikan untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri
Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM)
Samin Tan.(antara/pdb)