Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH. M.Si. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat memutuskan sementara masjid dan musolah di Provinsia Papua Barat tidak menggelar Shalat Jumat dan Shalat Fardu berjamaa di masjid.
Surat edaran DMI Papua Barat yang ditandatangani Pimpinan Wilayah DMI Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH, M.Si dan Sekretaris DMI Papua Barat Alfaris Labago mengenai pencegahaan memutuskan mata rantai penularan COVID-19.
‘’Memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 dan surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/ 601/2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Papua Barat,’’ tulis Pimpinan Wilayah DMI Papua Barat dalam surat edaran DMI bernomor 019/DMI- PB/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Pimpinan Wilayah DMI Papua Barat mengatakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 DMI meminta kepada pengurus masjid dan mushola memperhatikan edaran sebagai berikut:
Pertam, untuk sementara menunda salat Jumat dan salat fardu lainnya secara berjamaah di masjid musholla dan dapat diganti dengan salat di rumah masing-masing.
Kedua kumandang adzan sebagai penanda salat fardu tetap dilaksanakan.
Ketiga selama penundaan ini agar tetap memperhatikan kebersihan, keamanan masjid, mushola dan lingkungannya.
‘’Penundaan shalat berjamaah ini terhitung mulai tanggal edaran ini diedarkan sampai batas waktu yang akan disampaikan kemudian,demikian edaran disampaikan untuk diketahui dan menjadi pedoman,” ujar Ketua DMI PApua Barat dalam suratnya.(tam)