Advokad Paulus S. Sirwutubun, SH, Penasihat Hukum Empat Terdakwa Kasus Pembakaran Pasar Thumburuny Fakfak Papua Barat. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Empat pelaku pembangkaran pasar Thumburuny Fakfak yang terjadi pada rusuh 21 Agustus 2019, telah dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri Fakfak.
Empat pelaku pembakaran pasar Thumburuny yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Fakfak selama proses persidangan dengan status terdakwa, masing – masing berinisial, RRK, PT, RA dan IH, telah dijatuhi hukuman bersalah dengan vonis yang berbeda.
Dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Fakfak tertanggal 6 Februari 2020, yang dibacakan hakim tunggal Thobias Benggian, SH, telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa, PT, IH dan RA dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Sedangkan dalam amar putusan tertanggal 24 Februari 2020, dengan hakim tunggal Thobias Benggian, telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa RRK dengan hukuman penjara 1 tahun dan 5 bulan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Paulus S. Sirwutubun, SH, yang dihubungi papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap maupun kontak telephone seluler, membenarkan, empat terdakwa kasus pembakaran pasar Thumburuny Fakfak yang terjadi pada 21 Agustus 2019 telah dijatuhi vonis hakim tunggal Thobias Benggian, SH,
Menurut PH terdakwa Paulus S. Sirwutubun, yang juga Ketua LBH Gerimis Fakfak, dalam amar putusan hakim tunggal tertanggal 6 Februari 2020, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan untuk tiga terdakwa PT, IH dan RA dan dalam amar putusan tertanggal 24 Februari 2020 juga menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan 5 bulan bagi terdakwa RRK,
Atas putusan tersebut hakim menilai para terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar pasal, 160, 170, 363 dan 55, 56 KUHP, tandas Ketua LBH Gerimis Fakfak, yang akrab disapa Paul.
Sebelum sidang pembacaan putusan terdakwa, menurut Paul, JPU Kejaksaan Negeri Fakfak telah menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 1 tahun dan 6 bulan, “tuntutan JPU untuk terdakwa pada sidang sebelumnya dimana JPU menuntut terdakwa dengan ancaman 1 tahun dan 6 bulan”.
Namun atas putusan hakim tunggal Thobias Benggian, SH,terhadap empat terdakwa, tidak diterima sehingga penasihat hukum tersdakwa akan melakukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Negeri Fakfak.
“Kami (penasihat hukum terdakwa red) tidak terima dengan putusan dan akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut namun hingga saat ini kami belum mendapatkan putusan tersebut dan kami cukup sesalkan karna mau lakukan upaya hukum tapi belum terima putusannya sampai saat ini ”, tuturnya kepada papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap nya.
Lebih lanjut Paul menegaskan alasan tidak menerima putusan tersebut karena karena penerapan pasal a quo pada pasal 160 KUHP harus ditafsirkan sebagai delik materiil dan bukan sebagai delik formil.
Hal ini berarti, penjelasan R. Soesilo sepanjang mengenai kualifikasi delik dalam Pasal 160 KUHP tidak dapat diterapkan lagi, sehingga persyaratan terjadinya perbuatan penghasutan dalam Pasal 160 KUHP bertambah satu syarat sejalan dengan sifat delik materiil yaitu : akibat dari perbuatan penghasutan itu harus benar-benar terjadi, dimana terang Paul, si terhasut melakukan isi hasutan.
“Terkait putusan Pasal 160 KUHP ini yang kami sesalkan karna hanya teriak bakar saja tidak bisa serta merta dikategorikan melanggar pasal 160 tanpa di Sertai dengan Perbuatan /tindakan membakar, tutur Paulus F. Sirwutubun selaku Penasihat Hukum terdakwa.(RL 07)