Papua Barat

Fakta Double O Sorong, dari Pelaku Pembakaran, Sampai Provoktator,  11 Ditahan, 7  DPO

226
×

Fakta Double O Sorong, dari Pelaku Pembakaran, Sampai Provoktator,  11 Ditahan, 7  DPO

Sebarkan artikel ini
Print

BELAKANG:  Baju tahanan orangge adalah tersangka pembakaran Disquetque Doble O Sorong. Kapolda Papua Barat saat press realse di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Bekerja cepat, terukur, dari identifikasi korban kebakaran, sampai pelaku pembakaran mulai ditemukan polisi. Tim dimpimpin Kapolda Papua Barat Irjen Pol Doktor Tornagog Sihombing, SIK, MSI serta sejumlah pejabat utama BKO Polres Sorong membuahkan hasil, 11  tersangka di tahan, tujuh warga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, karena  isangka kuat ikut berperan dan terlibat dalam pembakaran dan penganiayaan di Disquetique Dobel O Sorong, Senin (24/1/2022) malam lalu.

Baca juga: Tim DVI Identifikasi Tiga Jenazah Korban Kebakaran Doble O Sorong

Kerja keras Tim Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota, dari penyidikan, penyilidikan, polisi memperoleh berapa fakta baru dan tersangka.

Mulai dari yang membakar, yang memprovokasi pebamkaran hingga anak usia dibawah 17 tahun yang membawa parang dalam aksi pembakran dan penganiayaan yang mengakibatkan satu korban penganiayaan meninggal dunia dan 17 korban kebakaran terungkap sudah.

DARI KIRI: Tim DVI Pusdokkes Polri, Irwasda Polda Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Kabid Dokkes Polda Papua Barat, Kabid Humas Polda Papua Barat, Sabtu (29/1/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Doktor Tornagogo Sihombing, SIK,MSi  memimpin konferensi pers penangkapan terhadap tersangka pembakaran dan pengrusakan Double O Kota Sorong di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1) didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota.

Hingga saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap diskotik Double O sebanyak tujuh (7) Laporan polis (LP),  empat (4) LP Polres Sorong Kota, satu (1) LP Polres Sorong dan dua (2) LP Polsek Sorong Timur).

‘’Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022 ada dua tersangka yang diamankan yakni berinsial TL dan R,’’ ujar Kapolda Sabtu (29/1/2022) di Sorong.

Hall musik Dicotique Doble O Sorong, Papua Barat, sebelumn tragedi Senin (24/1/2022) malam, tinggal kenakan, duka luka dan amarah. PAPUADALAMBERITA. FOTO: SCEP VIDEO TIK TOK

Kapolda mengatakan, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial sebagai berikut:

Tersangka AA: Berperan sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O.

Tersangka FM: Berperan masuk Double O dan melempar membakar kursi sofa.

Tersangka HW: Berperan membawa parang dan memotong mobil.

Tersangka KH: Berperan yang membalikan mobil dan pembakar mobil di Double O.

Tersangka AAF: Berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil  Double O.

Tersangka IR: Berperan sebagai pelempar THM Double O.

Tersangka JF: Berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM.

TersangkaAR: Berperan sebagai provokator pembakaran.

Tersangka RR( anak yang dibawah umur) berperan sebagai penyedia parang untuk DPO H.

‘’Berbagai barang bukti telah diamankan, parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang ditetapkan berinsial NB, HR, P, HT, MSB, YR, G,’’ jelas Kapolda.

Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) : pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP ( pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan  sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun  dan pasal 55 KUHP.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *