Papua Barat

Gaya Slengean Otak Utama Peracik Minuman Rasa Setan Cap Tikus di Hadapan Jurnalis

628
×

Gaya Slengean Otak Utama Peracik Minuman Rasa Setan Cap Tikus di Hadapan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyuling minuman keras cap tikus yang tertangkap di Wosi Manokwari oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Selasa (7/5/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Slengean  merupakan sifat atau gaya yang ditunjukkan seseorang  seenak dirinya saja, sehingga menimbulkan orang sekitar bertanya-tanya dengan sikapnya.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pagi itu, jelang siang, Selasa 7 Mei 2024 ada empat orang berbaju orange keluar dari jalan lorong lantai dasar menuju lobi utama Polda Papua Barat.

Baca juga: Tertangkapnya HPS Lengkapi Keberhasilan Ditresnarkoba Bongkar Penyulingan Miras Cap Tikus di Wosi

Salah satu dari empat orang itu wanita, satunya lagi duduk di kursi roda, mereka diawasi penyidik dari Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat.

Sedangkan di lobi duduk berjejer Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu dan Kabid Humas, Kombes Pol Ongky Isgunawan yang mau menggelar press realase kepada wartawan.

Press realase terkait keemapat orang berinisial ZA, TS, HPS, dan S.

HPS dan S adalah dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka, dan tertangkap pada Sabtu (4/5/2024) setelah usah ilegal Minuman rasa setan (Miras) jenis cap tikus terendus polisi pada 31 Januari 2024.

Saat gelaran press realase ada pemandangan tidak lazim dari tersangka pada umumnya ketika acara jumpa pers yang biasanya itu berdiri, namun salah satu dari keempat duduk di kursi dan berhadapan ke para jurnalis.

Disamping kiri dan kanan ada dua penyidik yang mengawal tersangka, itu sebagai prosedur tetap (Protap) dalam pengamanan tersangka saat jumpa pers pada umumnya.

Namun salah satu tersangka dengan nomor baju tahanan 93 duduk slengean di kursi roda, setengah wajahnya dari batang hidung ke atas ditutupi kasos dengan brand terkenal celscius berwarna hitam.

Sedangkan kedua tangan pria berkumis tipis di ikat dengan borgol plastik, ia duduk slengean dengan merebah ke sandaran kursi kedua kakinya beralaskan sendal jepit biru terjulur ke depan.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap tersangka berinisila HPS otak peracik, penyuling sekaligus bos minuman keras jenis cap tikus di Kompleks Jalan Baru Kelurahan Wosi, Manokwari Papua Barat  pada Sabtu (4/5/2024) oleh anggota Opsnal Ditrenarkoba Papua Barat.

Tersangka HPS duduk slengean di kursi saat gelar jumpa pers Selasa (7/5/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

Penangkapan ini sebagai rangkaiaan dari keberhasilan Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang membongkar adanya penyulingan minuman keras jenis cap tikus  di Wosi Manokwari sejak Februari 2024 lalu.

‘’Pengungkapan ini kasus ini kurang lebih selama tiga bulan sampai memperoleh tersangka utama HPS pada Sabtu (4/5/2024),’’ jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK dalam acara jumpa pers di Polda Papua Barat, Selasa (7/2024).

Usai gelaran jumpa pers, keempat tersangka digiring kembali ke ruangan Ditresnarkoba  untuk dikembalikan ke ruangan tahanan dan titipin Polda Papua Barat, saat kembali ke ruangan gaya HPS tetap slengean ia didorong penyidik, sekan akan Ia sakit.

“Ia tidak sakit, nanti Dia kita periksa ke dokter, mungkin terlalu banyak kasusnya jadi dia pikiran,” kata Napitupulu kepada wartawan.

Melihat usaha dari pelaku yang cukup profesional dilakukan di pemukiman padat penduduk Wosi, Kota Manokwari, polisi tidak menemukan ada oknum aparat yang membeking usaha itu.

“Tidak ditemukan ada bekingan dari pihak manapun,” jelas Napitupulu menjawab pertanyaan papuadalamberita.com, siangSelasa siang.

Perbuatn pelaku melanggar pasal 204 KUHP Jo Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sehingga terancam hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *