PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
menegaskan, tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Calon Presiden
Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dengan tuduhan makar.
“Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan
konstitusi,” kata Dasco ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar.
Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” kata Direktur Advokasi
dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ini.
Ia menambahkan Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi
status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga,
Andre Rosiade menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden
tidak dapat dipidanakan.
“Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi
oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya,” kata
Andre.
Ia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang
mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.
Ia mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo
sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya,” kata dia.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor:
B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17
Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN.,
melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar
secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang
diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan
Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Andre mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi
Sudjana dengan nama pelapor yang sama.(antara/pdb)