Papua Barat

Gubernur Papua Barat : Otsus Jilid II Harus Ada Kewenangan Besar Daerah dan Perlu Didukung

143
×

Gubernur Papua Barat : Otsus Jilid II Harus Ada Kewenangan Besar Daerah dan Perlu Didukung

Sebarkan artikel ini
Print

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Otonomi khusus di tanah Papua telah digulirkan Pemerintah Pusat sejak 2001 yang pelaksanaannya selama 20 tahun dan akan berakhir di tahun 2021.

Otsus yang telah digulirkan itu, dimaksudkan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan warga Papua, kini jelang berkhirnya Otsus pada 2021, terjadi pro kontra atas wacana akan digulirkannya kembali Otsus jilid II.

Jelang berakhirnya Otsus, di Bumi Cenderawsih ini ada yang tidak setuju Otsus di gulirkan lagi namun ada juga yang setuju Otsus dilanjutkan, terkait dengan pro kontra terhadap pandangan Otsus tersebut, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan yang juga kepala suku besar Arfak, kepada wartawan usai peletakan batu pertama pembangunan kantor Klasis GKI Fakfak, mengatakan, Otsus jilid II yang akan digulirkan Pemerintah Pusat di Provinsi Papua dan Papua Barat harus di dukung seluruh komponen masyarakat di Papua Barat.

“Kita harus mendukung bergulirnya Otsus jilil II di Bumi Cenderawasih Ini sehingga kedepan kita bisa lebih baik lagi untuk membangun daerah ini”, harap Gubernur Papua Barat, kepada sejumlah wartawan, Jumat kemarin (28/8/2020).

Walaupun orang nomor satu berharap seluruh masyarakat di Papua Barat untuk mendukung bergulirnya Otsus jilid II, namun Dominggus Mandacan, mengatakan, dengan pemberlakuan Otsus jilid I yang telah bergulir sejak 2001, bisa menjadikan pengalaman dan kekurangan yang ada ataupun kejanggalan yang ada untuk diperbaiki kembali pada Otsus jilid II nanti.

“Pelaksanaan Otsus jilid I menjadi pengalaman, kekurangan dan kejanggalan untuk diperbaiki kembali pada pelaksanaan Otsus jilid II nanti”, tutur Kepala Pemerintahan di Provinsi Papua Barat itu.

Menurutnya, pengalaman, kekurangan dan kejanggalan Otsusu jilid I harus diperbaiki dan harus ada kewenagan yang besar di berikan Pemerintah Pusat kepada Papua dan Papua Barat untuk mengaturnya.

“Harus diatur sebaiknya sehingga Otsus jilid II ada kewenangan yang besar diberikan kepada daerah (Papua dan Papua Barat) untuk mengaturnya, baik itu kewenaganan bidang Pemerintahan hingga sumber daya alam yang ada, sehingga daerah bisa mengatur secara baik demi kemakmuran masyarakat di tanah Papua”, tegas orang nomor satu di Papua Barat itu.

Lebih lanjut dikatakan, dengan pengalaman Otsus jilid I itu sehingga kedepan Otsus jilid II itu kiranya ada kewenangan yang besar di berikan kepada daerah dan tidak terkesan Otsus itu berjalan hanya kewenangannya di Kemenrian Dalam Negeri dan Provinsi Papua serta Papua Barat saja yang mengatur tetapi harus melibatkan seluruh Kementrian.

Dengan demikian bila kewenangan yang lebih besar di berikan kepada daerah maka daerah dapat mengatur SDM nya termasuk mengatur SDA yang ada agar kedepan dapat diatur Otsus jilid II itu lebih baik dari saat Otsus jilid I, tegasnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *