Papua Barat

Gubernur Papua Barat: Pelaksanaan Vaksinasi oleh Pihak Lain Diatur Dalam Peraturan Menkes

62
×

Gubernur Papua Barat: Pelaksanaan Vaksinasi oleh Pihak Lain Diatur Dalam Peraturan Menkes

Sebarkan artikel ini

Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan saat ditemui wartawan, Senin (23/8/2021) di SMK Negeri 2 Manokwari Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan menjelaskan bahwa, lembaga manapun dapat melaksanakan vaksinasi diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan RI Nomo 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi  corona virus disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Gubernur Papua Barat Apresiasi Antusias Warga Ikut Vaksinasi di SMK Negeri dan Pelabuhan Manokwari

‘’Perlu saya sampaikan bahwa, peraturan menteri kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan penanggulangan covid-19,’’ ujar gubernur Papua Barat yang ditemui wartawan, Senin (23/8/2021) seusai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal untuk pelajar di SMK Negeri 2 Manokwari.

‘’Di Bab VI menyebutkan kerjasama dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pasal 33 angka (3) pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pihak lainnya yang dipandang perlu,’’ sebut Dominggus Mandacan yang juga Ketua DPW Partai NasDem Papua Barat ini rinci.

Kata Ketua Besar Suku Arfak Papua Barat ini bahwa yang dimaksud pihak lain dalam peraturan menteri kesehatan RI itu adalah seperti partai politik termasuk Partai NasDem.

Penjelasan gubernur ini terkait dengan pelaksanaan vaksinasi massal oleh Partai NasDem Selasa (21/8/2021) di Terminal Remu Kota Sorong yang sempat mau dihentikan Satuan Pamong Praja Kota Sorong.

‘’Perlu saya sampaikan dari kejadian di Kota Sorong di mana Partai NasDem melakukan vaksinasi selaku ketua DPW Partai Nasdem Papua Barat tapi kapasita saya juga sebagai gubernur, kita laksanakan di sana bagi saya mungkin miskomunikasi, tetapi mungkin juga kita tidak memahami aturan yang ada dalam penanganan Covid 19,’’ tambah Dominggus.

Mandacan mengatakan, perlu dibedakan situasi normal dan situasi bencana,  ada situasi normal, ada situasi bencana non alam yaitu pandemi COVID – 19,  sehingga dengan itu berbagai pihak punya kepedulian kemanusiaan. Dalam berbagai kesempatan presiden menmyampaikan dan arahkan, bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan melihat salah sanggota Satpol PP melakukan suntikan vaksin saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Senin (23/8/2021) di Manokwari Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

‘’Sehingga pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,  dimana kita tahu partai politik di Indonesia ini pada umumnya adalah partai pendukung pemerintah, termasuk Partai Nasdem juga partai pendukung pemerintah baik tingkat pusat, daerah sampai di tingkat RT RW, dengan adanya pandemi COVID 19 ini harus bedakan mana kegiatan partai politik, mana kegiatan partai dalam hal mendukung pemerintah untuk penanganan bencana non alam, dan demi untuk keselamatan masyarakat, keselamatan umat itu adalah hukum yang tertinggi dan ini kita proaktif,’’ sebut Mandacan.

Dominggus Mandacan melanjutkan, pada tanggal 18 Agustus 2021 partai NsDem telah menyampaikan pemberitahuan yang ditujukan kepada Satgas COVID 19 Kota Sorong, Polres Sorong Kota dan Intelkam Polres Sorong Kota dan ada tanda terimanya.

Terkait anggapan, Partai Nasdem melaksanakan vaksinasi menggunakan fasilitas pemerintah, ini harus dipahami dan dibedakan,  ini untuk kemanusiaan. Soal penggunaan tenaga medis dari pemerintah adalah bentuk kerja sama.

‘’Sudah jelas tadi dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Vaksin ini tidak dijual di Apotek, tidak ada di took, vaksin itu didistribusikan dari Kementerian Kesehatan RI kepada dinas kesehatan provinsi, kemudian diteruskan kepada TNI, Polri, Kodam, Polda dan berbagai pihak, kemudian di distribusi juga kabupaten, kota, dinas kesehatan diteruskan sampai ke rumah sakit, Puskesmas puskemas pembantgu,’’ ujarnya menyangkut vaksin yang dipertanyakan.

Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan memperlihatkan surat pembiritahun pelaksanaan vaksinasi dari partai NasDem kepada Satgas Covid-19 Kota Sorong, Polres Kota Sorong dan Intelkam Polres Kota Sorong saat ditemui wartawan, Senin (23/8/2021) di SMK Negeri 2 Manokwari Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

‘’Yang kedua, tenaga medis semua organisasi lembaga yang ada saat ini  tidak punya tenaga medis yang dilatih terampil memberikan vaksinasi  tidak ada disini, kita (NasDem, red) kerjasama dengan pemerintah.

Menurutnya, untuk itu Partai Nasdem melaksanakan vaksinasi di kota Sorong bekerjasama dengan pemerintah provinsi. Dinas kesehatan provinsi membantu tenaga kesehatan ke kota Sorong.  NasDem meminta dukungan bupati Sorong, bupati Sorong membantu tenaga medis dan vaksin bisa berjalan.

Dibalik insdien Kota Sorong saat pelaksanaan vaksinasi, gubernu mengapresiasi kesadaran warga Kota untuk mengikuti vaksinasi yang digelar partai NasDem.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *