Papua Barat

Gubernur Papua Barat Serahkan Bantuan Hibah Rp375,8 M Kepada Organisasi Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan

208
×

Gubernur Papua Barat Serahkan Bantuan Hibah Rp375,8 M Kepada Organisasi Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Print

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan saat membuka sosialisasi Permendagri  Nomor 99 tahun 2019 tentang pedoman bantuan hibah dan bantuan sosial dilingkup organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, Senin (31/5/2021) di Hotel Oriestom Bay Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Gubernur Papua Barat Drs Mandacan saat menyerahkan bantuan kepada organisasi keagamaan, sosial kemasyarakatan dan kemitraan, serta penandatangan berita acara penyerahan bantuan hibah. Senin (31/5/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –  Pemerintah Provinis Papua Barat Sekretariat Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi Peraturan Mendegrai (Permendagri) Nomor 99 tahun 2019 tentang pedoman bantuan hibah dan bantuan sosial dilingkup Pemda Provinsi, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan , Senin (31/5/2021) di Hotel Oriestom Bay Manokwari.

Pada kesempatan itu Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan menyerahkan bantuan hibah sebesar Rp375.831.313.378,00,- kepada organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi kemitraan.

‘’Permen Dagri Nomor 99 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,  Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD, ),’’ ucap Gubernur Papua Barat.

‘’Maka pemerintah Provinsi Papua Barat dalam upaya melakukan pembangunan di bidang keagamaan dan kemasyarakatan sesuai visi dan misi yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat tahun 2017 – 2022 perlu mendorong implementasi pembangunan dalam bidang pembangunan keagamaan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di Provinsi Papua Barat,’’ sambung gubernur dalam sambutannya.

Gubernur Papua Barat mengatakan bahwa, sesuai amanat undang-undang RI nomor 21 nomor 35 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat pasal 53 ayat 1 bahwa setiap penduduk provinsi Papua dan Papua Barat memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing,  dan setiap penduduk provinsi Papua dan Papua Barat berkewajiban menghormati nilai-nilai agama,  memelihara kerukunan antar umat beragama, serta mencegah upaya memecah belah persatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembangunan bidang keagamaan juga mencakup dimensi peningkatan kerukunan umat beragama yang mendukung peningkatan saling percaya, saling menghormati dan harmoni antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya.

‘’Sebagai gubernur dan kepala suku besar Arfak  saya aja kita semua punya tanggung jawab bersama menjaga keamana,  maka itu,  saya ajak masing-masing ketua ikatan kerukunan,  kerukunan nusantara maupun kerukunan Papua,  dan semua lembaga-lembaga keagamaan,  juga pemerintah dalam struktur pemerintahan dari provinsi, kabupaten, Distrik sampai ke tingkat desa /kampung, RT RW kita punya tugas dan tanggung jawab untuk mengajak umat,  mengajak masyarakat untuk hidup rukun dan damai,’’ ujar gubernur.

‘’Apalagi kita ada di tanah yang sudah diberkati,  Manokwari kota peradaban yang mestinya kita yang ada di kota peradaban menjadi contoh, panutan, teladan, bagi masyarakat umat semua baik yang dari luar bersama kita di tanah Papua dan Papua Barat yang ada,  Manokwari harus jadi contoh panutan teladan bagi semua umat semua masyarakat yang ada di seluruh kabupaten kota di tanah Papua dan lebih khusus di Papua Barat,’’ sebut gubernur Papua Barat.

Kata gubernur jangan terbalik  bahwa Manokwari belajar dari kabupaten dan kota lain di Papua Barat. Manokwari kota peradaban,  kota yang sudah diberkati harus menjadi  berkat bagi banyak orang,  karena sudah terima berkat dan harus menjadi berkat bagi banyak orang.

Perwakilan penerima dana hibah bersama Gubernur Papua Barat dan Sekda Papua Barat, Senin (31/5/2021) di Hotel Oristom By Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN 

‘’Pembangunan keagamaan, dan pembangunan pembinaan kemasyarakatan di provinsi Papua Barat memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat karena beberapa alasan yang sangat penting, logis dan mendasar,’’ tambah Drs Dominggus Mandacan.

Hal penting  yang disebut gubernur yaitu: diantarany: Agama memiliki peranan strategis dalam pembangunan peradaban manusia,  RPJMD Papua Barat 2017-2022 dalam menetapkan prinsip pembangunan daerah menuju Papua Barat yang aman, sejahtera,  dan bermartabat dengan misi pembangunan daerah yaitu,  meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis aparatur yang bersih dan berwibawa serta Otonomi Khusus, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan kerja dan pendapatan.

‘’Sehubungan dengan maksud tujuan diatas pemerintah Provinsi Papua Barat melalui kebijakan umum anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah APBD tahun 2021 telah mengalokasikan bantuan hibah bagi lembaga organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi kemitraan pemerintah di Provinsi Papua Barat dengan alokasi anggaran sebesar Rp375. 831. 313. 378,00.-,’’ ungkap Dominggus Mandacan.

Dominggus Mandacan menjelaskan bahwa, pemerintah berharap dalam rangka pengelolaan terhadap bantuan hibah dan bantuan sosial agar tercipta ketertiban administrasi, akuntabilitas dan transparansi dana hibah dan bantuan sosial, penerima hibah harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *