Papua Barat

Gugus Tugas Telusuri Orang yang Sebar Nama Pasien Corona Papua Barat di Media Sosial

208
×

Gugus Tugas Telusuri Orang yang Sebar Nama Pasien Corona Papua Barat di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Print

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H, Selasa 28 April 2020 untuk Kota Manokwari dan Sekitarnya

Tim Gugus Tugas Provinsi Papua Barat, dr Arnlodus Tiniap, Baesera Wael, Otto Parorongan dan Derek Ampnir. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Terkait tersebarnya identitas lengkap pasien terpapar corona virus disease 2019 (COVID-19) dari Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni dan Kota Sorong melalui media sosial, seperti facebook dan pesan berantai di whatsapp gugus tugas CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) Papua Barat angkat bicara.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap mengaku bahwa identitas 15 pasien terpapar Virus Corona Disease 19 itu sangat lengkap, namun sumbernya bukan dari Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Papua Barat.

Arnold Tiniap mengaku bahwa pihaknya hanya memberikan nama pasien terpapar COVID-19 kepada orang dalam jaringan yang bersifat internal gugus tugas penanganan Covid.

Pemberian identitas itu dimaksud untuk kepentingan penelusuran, keamanan melalui jejaring yang dibentuk tim kesehatan dengan aparat keamanan dan informasi tersebut terbatas dan tertutup, bukan untuk kepentingan publik.

Arnold menuturkan, diduga informasi identitas ini dikumpulkan dari beberapa sumber sehingga selengkap itu.

“Ada dua hal akibat dari bocornya data identitas pasien covid ke publik yaitu, jika masyarakat belum siap dengan identitas yang disebarkan itu maka terjadi kontra produktif bisa saja mereka (pasien) dikucilkan kemudian untuk upaya yang lain masyarakat tidak mau membuka diri untuk diperiksa, karena mereka takut kalau positif maka dipublikasikan identitas sehingga dikucilkan lagi,” ujar dr Arnold Tiniap dalam keterangan persnya di sekertariat gugus tugas Covid-19 Papua Barat, Senin (27/4) malam.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir SSos, MM menegaskan pihaknya akan menelusuri dan memproses penyebar identitas pasien terpapar C-19 Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni dan Kota Sorong.

Derek mengatakan, mengacu pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1954, kemudian UU RI nomor 24 tahun 2007 tentang bencana alam, UU RI nomor 36 tahun 2009 dan UU RI nomor 6 tahun 2018.

Regulasi ini mengatur tentang sila-sila prinsip kemanusiaan termasuk memberikan informasi untuk dipublikasikan karena berkaitan dengan hak azasi manusia (HAM) setiap orang, sehingga tidak boleh sembarangan menyebarkan identitas pasien.

Kepala BPBD Provinsi Papua Barat itu menegaskan sekelas negara adikuasa Amerika Serikat hingga saat ini belum pernah WHO membeberkan nama warganya yang terpapar virus corona dipublikasikan.

Tetapi Papua Barat yang sekecil ini sudah mengekspos nama-nama pasien, cara-cara seperti begini lanjut Derek menjelaskan bahwa akan berdampak pada psikologi sosial, karena berkaitan dengan kestabilan daerah yang merupakan sistim dalam tata Negara indonesia.

“Dalam gugus tugas COVID-19 ada bidang penegakan hukum sehingga kami akan telusuri siapa yang menyebarkan identitas pasien covid itu, jika terbukti maka yang jelas kami tempuh jalur hukum, sesuai UU ITE” jelas Ampnir.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs Idham Azis,M.Si menegaskan dalam maklumatnya bahwa tidak ada seorang pun menyebarkan indentitas pasien terpapar virus corona di media sosial, akan diproses hukum.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *