Papua Barat

Ingkar Janji, Bupati Fakfak dan Dua Kepala OPD Digugat di Pengadilan Negeri  

231
×

Ingkar Janji, Bupati Fakfak dan Dua Kepala OPD Digugat di Pengadilan Negeri  

Sebarkan artikel ini

Gedung Kantor Pengadilan Negeri Fakfak. FOTO : Istimewa,/PAPUADALAMBERITA.COM.

Adv. Yunus Basari, SH (Kanan) dan Adv. Junaedi Rano Wiradinata, SH. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dua pengacara di Kabupaten Fakfak yakni Adv. Junaedi Rano Wiradinata, SH dan Yunus Basari, SH, akhirnya menggugat Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, dan Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kabupaten Fakfak, Efrain Kambu, SH, M, Si dan Direktur RSUD Fakfak, dr. Kariani Kastela, M.Kes, Sp. Rad.

Gugatan orang nomor satu di Fakfak beserta dua kepala OPD, kini sudah tercatat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Fakfak yang tayang secara online dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2021/PN FFk dan gugatan tersebut ter-regegistrasi pada 24 Agustus 2024  dengan klasifikasi perkara Wanprestasi (Ingkar Janji).

Adv. Junaedi Rano Wiradinata, SH dan Adv. Yunus Basari, SH, mewakili pihak penggugat Ester Shintawati yang ditunjuk mewakili pihak Hotel Wisma Torea yang nantinya melawan tiga tergugat (Bupati Fakfak, Plt. Kepala BPBD dan Direktur RSUD ) tersebut pada sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak pada Selasa (31/8/2021).

Adv. Yunus Basari, SH, selaku kuasa hukum Penggugat, mengatakan, gugatan terhadap Bupati Fakfak dan dua kepala OPD tersebut, dilayangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Fakfak karena para pejabat tersebut telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) atas penggunaan Hotel Wisma Torea sebagai tempat isolasi terpusat Covid -19 di Fakfak.

“Bupati Fakfak dan Plt. Kepala BPBD serta Direktur RSUD Fakfak telah inggar janji untuk penggunaan Wisma Torea sebagai tempat isolasi terpusat pasien Covid -19 di Fakfak, karena itu kami selaku penerima kuasa khusus dari penggugat telah mengajukan gugatan kepada mereka”, tegas  Yunus Basari, SH, kepada papuadalamberita.com. beberapa hari lalu.

Menurut Yunus Basari dan Junaedi Rano Wiradinata, guagatan yang dilayangkan ini berdiri sendiri untuk Bupati Fakfak Untung Tamsil, Plt. Kepala BPBD Efrain Kambu, S.H, M.Si,  dan Direktur RSUD Fakfak, dr. Kariani Kastela, M.Kes, Sp.Rad, pasalnya ketika pejabat tersebut telah memutuskan secara sepihak untuk tidak lagi menggunakan Wisma Torea sebagai tempat isolasi terpusat pasien Covid -19 di Fakfak.

Pada hal kata kedua pengacara tersebut, Bapati Fakfak untuk Tamsil maupun Plt. Kepala BPBD Fakfak telah mengunjungi dan bersepakat untuk menggunakan wisma Torea sebagai tempat isolasi terpusat pasien Covid -19, bahkan sudah ada pasien Covid -19 yang masuk menjalani isolasi terpusat di Wisma Torea.

“Sejak tanggal 18 Juli 2021 sampai 6 Agustus 2021 sudah ada satu orang yang menjalani isolasi terpusat di Wisma Torea namun setelah itu tiba – tiba dikhabarkan kepada klien kami kalau diputus perjanjian tersebut bahkan pemutusan perjanjian tersebut secara sepihak”, tuturnya.

Pada hal  kliennya dan pihak tergugat, telah bersepakat untuk Wisma Torea dijadikan tempat isolasi terpusat Covid -19 selama 6 bulan hingga tetapi penggugat telah memutuskan perjanjian sepihak yang mana telah merugikan kliennya (penggugat) sebagai pengelola Wisma Torea, tandas Adv. Yunus Basari. SH.

Ketika ditanya terkait dengan belum adanya perjanjian terstulis penggugat dan tergugat, kedua pengacara tersebut, mengakui, belum ada perjanjian tertulis yang dibuat namun keduanya (penggugat dan tergugat) sebelumnya telah berpsepakat secara lisan untuk menggunbakan Wisma Torea sebagai tempat isolasi terpusat Covid -19 bahkan tergugat telah bersedia untuk membuat perjanjian tertulis namun setelah ditunggu – tunggu pihak tergugat tidak merealisasi perjanjian tertulis yang disepakati.

Lanjut Yunus Basari, sebelum menggugat Bupati Fakfak dan dua kepala OPD tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum penggugat telah mengajukan somasi kepada tergugat namun somasi yang diajukan gagal karena dianggap tergugat tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Somasi pertama yang dilayangkan kepada tergugat ternyata gagal karena dinilai pihak tergugat tidak beritekad baik untuk menyelesaikan persoalan ini”, tandas Yunus Basari kepada papuadalamberita.com.

Karena gagalnya somasi maka pihak penggugat dan pihat tergugat akan bertemu di hadapan meja hijau Pengadilan Negeri Fakfak pada Selasa mendatang 31 Agustus 2021, guna menyelsaikan persoalan yang timbul akibat pemutusan perjanjian sepihak penggunanan Wisma Torea sebagai tempat isolasi terpusat Covid -19 di Fakfak,  tutup Ynus Basari, SH dan Juanedi Rano Wiradinata, SH.(RL 07)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *