PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Saksi ketiga yang dihadirkan kuasa hukum pasangan
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, dinilai
justru menguntungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua tim hukum sengketa PHPU pilpres KPU RI Ali Nurdin ditemui saat jeda
sidang, mengatakan setidaknya terdapat empat keterangan saksi Hermansyah yang
menguntungkan pihaknya.
“Ini menarik yang saksi ketiga, malah menguntungkan KPU. Satu, soal tidak
ada ancaman, yang kemarin ada ancaman kan itu kata dia kan ternyata terjadi
sebelum pemilu,” ujar Ali Nurdin.
Dalam sidang, Ali Nurdin meminta penegasan terhadap saksi soal kekerasan fisik
yang dialami berupa ditusuk saat berada di tol pada 2017 tidak terkait dengan
Pemilu 2019, kemudian diiyakan oleh saksi.
Selanjutnya keterangan Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU RI adalah
saksi mengaku melihat langsung data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi
Penghitungan (Situng) KPU RI oleh petugas di Bogor, Jawa Barat.
“Oleh majelis ditanya apakah ‘entry’ data sama dengan yang dilihat saksi?
Kan sama dia bilang. Artinya menguatkan bahwa Situng itu oleh operator benar
sesuai,” ujar Ali Nurdin.
Lalu dalam sidang, Hermansyah mengatakan yang dipakai oleh KPU adalah
rekapitulasi berjenjang, bukan Situng, ketika ditanya oleh majelis hakim.
Terakhir, kesaksian Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah adanya
potensi “intruder” yang berarti belum terjadi atau bukan merupakan
fakta hukum.
Untuk hal yang disampaikan saksi pertama serta serta saksi kedua, Ali Nurdin
menilai tidak berangkat dari fakta dan lebih banyak pendapat dari saksi.(ant/pdb)