-
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH., MAP memberikan cindera mata di Rakor Pengadaan Barang dan Jasa se Tanah Papua tahun 2024 di Merauke Papua Selatan selama dua hari. FOTO:ISTIMEWA.PAPUADLAAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa se Tanah Papua 2024 di Meraku Papua Selatan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH., MAP, menyampaikan gagsan penting.
Baca juga: Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat Peroleh Penghargaan dari LKPP
Gagasan itu disampaikan saat mengahdiri undagan Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang berkolaborasi dengan LKPP yang mengundang enam (6) Pemerintah Provinsi dan 42 Pemerintah Kabupaten/Kota di Tanah Papua dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa seTanah Papua yang digelar di Swiss Belhotel Merauke Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan Rabu , Kamis, (16 – 17/10/2024).
Dalam Rakor itu Kepala Pengdaan Barang dan Jasa Papua Barat mengajak seluruh peserta rapat untuk mempertimbangkan agar Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dimasukkan ke dalam kebijakan anggaran yang sifatnya mandatory spending.
Ia mengatakan, urgensi pengadaan barang/jasa pada UKPBJ untuk masuk dalam kebijakan anggaran mandatory spending dapat dijelaskan melalui beberapa poin berikut:
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar:
Pengadaan barang/jasa berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Masuk dalam kategori mandatory spending menjamin ketersediaan anggaran untuk kegiatan yang esensial ini.
- Keberlanjutan Layanan Publik:
Dengan masuk dalam anggaran mandatory spending, keberlanjutan layanan publik dapat terjaga. Ini penting untuk memastikan bahwa program-program yang mendukung pelayanan Publik berjalan tanpa terhambat oleh perubahan kebijakan anggaran.
- Perencanaan Anggaran yang Stabil:
Keteraturan dalam pengadaan barang/jasa dapat dicapai dengan menggolongkan pengeluaran ini sebagai mandatory spending, sehingga memudahkan perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka panjang yang lebih teratur.
- Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi:
Kategori mandatory spending biasanya disertai dengan regulasi yang ketat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan.
- Dukungan terhadap Pembangunan Ekonomi:
Pengadaan barang/jasa yang bersifat wajib sering kali mendukung proyek-proyek pembangunan ekonomi yang strategis, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
- Penghapusan Ketidakpastian:
Penggolongan pengadaan barang/jasa sebagai mandatory spending dapat mengurangi ketidakpastian dalam proses penganggaran tahunan, membantu UKPBJ serta instansi terkait merencanakan kegiatan dengan lebih baik.
- Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas:
Dengan anggaran yang pasti, UKPBJ dapat merencanakan pengadaan dengan lebih efektif, melakukan lelang dengan lebih efisien (Efisiensi Anggaran), dan memastikan bahwa barang/jasa yang dibutuhkan dapat diperoleh tepat waktu.
- Respons terhadap Kebutuhan Darurat:
Dalam situasi darurat, seperti bencana alam, pengadaan barang/jasa yang cepat dan efektif menjadi krusial. Kategori mandatory spending memastikan adanya alokasi yang cepat dan tepat saat dibutuhkan.
‘’Dengan berbagai alasan tersebut, penting untuk mempertimbangkan langkah strategis agar pengadaan barang/jasa pada UKPBJ Provinsi dapat dimasukkan ke dalam kebijakan anggaran mandatory spending,’’ jelas Yakub R Kiriwenno.(rustam madubun)