Papua Barat

Ini Mekanisme Teguran Simpatik Peduli Keselamatan, Satlantas Polres Manokwari

144
×

Ini Mekanisme Teguran Simpatik Peduli Keselamatan, Satlantas Polres Manokwari

Sebarkan artikel ini
Print

Satlantas Polres Manokwari memberikan surat tilang kepada warga Manokwari yang terjaring Operasi Zebra Mansinam 2021, Selasa (16/11/2021) di Jalan Merdeka Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Kasat Lantas Polres Manokwari dan KBO Lantas Polres Manokwari , Selasa (16/11/2021) di mapolres ManokwariManokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Program TALI AMAN (Teguran Simpatik Peduli Keselamatan) Operasi Zebra Mansinam 2021 merupakan kerjasama Polres Manokwari dengan PT Pos Indonesia Cabang Manokwari yang mulai pada Senin (15/11/201).

Baca juga: Permuda Warga, Satlantas Manokwari Delivery Surat Teguran, Tonton Videonya

Kapolre Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya SIK melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH mengataka program TALI AMAN (teguran simpatik peduli keselamatan)

Satlantas Polres Manokwari  inovasi Delivery (pengiriman) Surat teguran simpatik atas pelanggaran yang dinilai perlu mendapatkan teguran secara tertulis.

‘’Dalam program TALI AMAN Satlantas Polres Manokwari bekerja sama dengan

PT Pos Indonesia Cabang Manokwari dengan biaya pengiriman free tidak di  pungut kepada pelanggar,’’ ujar Kasat Lantas.

BERIKUT MEKANISME PROGRAM TALI AMAN:

  1. Pelanggar lalu lintas yang pada saat di lapangan tidak banyak waktu untuk menunggublangko terguran di karenakan kondisi atau keperluan mendesak akan di persilakan untukmeninggalkan data sesuai identitas yang tertera di KTP serta nomor handphone pelanggar.
  2. Petugas unit tilang akan menerbitkan blangko teguran sesuai Identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu, dan jalan tempat pelanggaran lalu lintas.
  3. Setelah blangko teguran sudah siap maka petugas unit tilang akan menghubungi pihak PT Pos Indonesia Cabang Manokwari dalam hal ini kurir sesuai nomor telepon yang di sepekati dalamkerja sama.
  4. Blangko teguran akan diambil setiap hari pada pukul 11.00 Wit di ruangan Unit tilang Satlantas Polres Manokwari.
  5. Juru antar PT Pos akan megirimkan Blangko teguran ke pelanggar setiap harinya dan dokuntasi penerima sesuai alamatn akan di kirimkan ke unit tilang sebagai bahan laporan.
  6. Pengiriman dalam program TALI AMAN free atau dengan kata lain menjadi tanggung jawab Satlantas Manokwari.

Kasat Lantas mengatakan, setiap pelanggaran akan dinilai petugas lalu lintas di lapangan yang masih bisa di toleransi berdasarkan kesesuaikan pelanggaran serta situasi kondisi pelanggar lalu lintas.

‘’Dengan ada inovasi ini diharapkan adanya kecercayaan masyarakat dalam hal peningkatan disiplin berlalu lintas di jalan dan membuat jarak antara Polantas Polres Manokwari semakin dekat dengan masyarakat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *