Wakil Bupati Fakfak, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, Saat Menerima FKAMM Fakfak Saat Aksi Menuntut Hasil Tes CPNS 2018 Dengan Kuota 80 Persen OAP dan 20 Persen Non OAP Yang Berlangsung Di Halaman Kantor Bupati Fakfak. Rabu 5 Agustus 2020. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
Aksi Massa FKAMM Fakfak Tuntut Hasil Tes CPNS 2018 Dengan Kuota 80 Persen OAP – 20 Persen Non OAP Yang Berlangsung di Halaman Kantor Bupati Fakfak. Rabu 5 Agustus 2020. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Hasil tes CPNS 2018 menjadi sorotan masyarakat asli Papua maupun Papua Barat, hasil ini nyaris membuat gejolak di berbagai daerah di Bumi Cenderawasih ini.
Persoalan yang sama juga terjadi Fakfak dimana kelompk yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Anak Mbaham Matta (FKAMM) Kabupaten Fakfak, Rabu (5/8/2020) melaksanakan aksi di depan Kantor Pemda Fakfak.
Aksi FKAMM Kabupaten Fakfak yang datang dipelataran parkir Pemda Fakfak dengan membawa panflet bertuliskan “Bupati Fakfak segera akomodir OAP (Orang Asli Papua) lebih khusus anak asli Mbaham Matta”, “CPNS 80 persen OAP harga mati” dan salah satu panflet bertuliskan “Otsus jilid satu gagal jika tidak akamodir OAP”. Sedangkan satu buah Spanduk bertuliskan, “CPNS 80 persen-20 persen Harga Mati, Lebih Boleh, Kurang = Aksi Lanjut”
Kedatangan FKAMM di halaman parkir Pemda Fakfak disambut Wakil Bupati Fakfak, Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, dan mereka pun berorasi secara bergantian dari Korlap Yanto Hindom dan Ketua FKAMM Engel Hindom.
Dalam orasi tersebut, FKAMM Fakfak mendesak Pemerintah Kabupaten Fakfak mengakomodir 80 persen OAP khususnya Anak Asli Mbaham Matta pada Formasi CPNS 2018.
Selain itu FKPM juga membacakan 5 tuntutan, yakni :
- Meminta dengan tegas agar hasil Tes CPNS Formasi 2018 sesuai petunjuk pemerintah pusat yaitu sebesar 80 persen untuk OAP atau lebih dan 20 persen untuk Non OAP.
- Meminta dengan tegas mendata ulang dan mengakomodir Putra Putri OAP yang tidak lolos dalam hal pengumuman hasil CPNS formasi 2018, untuk di akomodir di Tes berikutnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
- Meminta Pemerintah Daerah mendata semua anak-anak asli Fakfak yang telah selesai melaksanakan studinya untuk dijadikan data riil, agar tidak menjadi permasalahan setiap ada Tes CPNS yang dilaksanakan di daerah ini.
- Meminta dengan tegas agar presentase penerimaan CPNS FORMASI 2019 berikutnya di utamakan 100 persen OAP perwakilan dari setiap distrik dan Kampungnya masing-masing.
- Jika tuntutan yang kami sampaikan ini tidak di indahkan maka kami akan kembali dengan jumlah Masa yang lebih besar dan tensi yang berbeda.
Menurut Yanto Hindom, tuntutan itu mutlak dan tidak bisa di intervensi oleh siapapun untuk mengurangi angka 80 persen, sebab diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. “Kami tidak pernah mrmenikmati namanya Otsus, kami minta dengan tegas Pemerintah Daerah dan Pusat mengakomodir kami, jika tidak maka kami anggap otsus gagal, tidak berpihak ke kami orang asli papua,”.
Tetbukti CPNS formasi 2018, sebut Yanto, hanya 60 persen OAP, 20 persen non OAP dan 20 persen lagi Peserta. Menurut dia, ini realita dan tidak rahasia lagi, “Semuanya sarat kepentingan, punya orang dalam alias jata masing-masing, Bupati punya sekian, wakil bupati punya sekian, sekda punya sekian dan lain-lain punya jata sekian, lalu kami yang tidak punya orang dalam bisa apa,”pungkasnya.
Wakil Bupati Fakfak Ir. Abraham Sopaheluwakan, M.Si, saat menyambut FKAMM Fakfak, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Fakfak sependapat dengan tuntutan 80 persen OAP dan 20 persen Non OAP Formasih 2018,
Karena Pemda Fakfak sependapat dengan tuntutan 80 persen OAP dan 20 persen non OAP sehingga sampai hari ini hasil tes CPNS 2018 belum diumumkan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Dikatakan, untuk memperjuangkan kuota 80 persen OAP dan 20 persen non OAP Pemerintah Kabupaten Fakfak telah melakukan berbagai upaya untuk bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan beberapa Kabupaten/Kota di Papua Barat untuk berkomitmen mempertahankan kuota 80 persen – 20 persen untuk hasil tes CPNS 2018.
Bahkan menurut Wakil Bupati dihadapan massa FKAMM, dalam surat Pemda Fakfak ke Menpan RB tertanggal 30 Juli 2020, ditegaskan bila tidak mengakomodir kuota 80 persen OAP dan 20 persen non OAP maka Pemda Fakfak akan menolak hasil tes CPNS 2018.
Usai menyampaikan tuntutan dan mendengarkan penjalasn Wakil Bupati terkait persoalan 80 persen dan 20 persen hasil tes CPNS yang dituntut tersebut, massa FKAMM pun kembali membubarkan diri dari halama parkir kantor Bupati Fakfak.(RL 07)