
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Data Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi di seluruh daerah di Indonesia terhadap elemen – elemen resiko korupsi di seluruh daerah Papua dan Papua Barat masuk dalam kategori merah.
Ungkap Inspektur Jenderal (IrjendKementrian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Dr. Tumpak Haposan, Simanjuntak, M.A, dalam arahannya dihadapan peserta Rakerwasda Papua Barat di Ball Room Hotel Grand Papua Fakfak, Kamis (18/7/2019).
“Kategori merah untuk Papua dan Papua dari data MCP KPK tersebut itu berarti tingkat kerawanan penyelewengan masih rata – rata berkisar 40 persen dari rens 0 sampai 100 persen dan itu terjadi karena ada beberapa faktor dan indikator di sana,” tutur Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak.
Karena itu, tugas Inspektorat di daerah baik itu di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, sangatlah besar untuk ikut menciptakan apatur sipil negara dan perangkat daerah yang bersih.
‘’Namun sesungguhnya dalam melaksanakan tugas yang berat dalam pengawasan guna menciptakan ASN dan perangkat daerah yang bersih, Inspektorat tidak ditunjang dengan alokasi anggaran yang memadai bila dibandingkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang ada di daerah,, tegasnya lrjen Kemendagri.
“Di Kementrian alokasi dana untuk Irjen Kemendagri sangatlah kecil bila dibandingkan dengan Kementrian lain, begitupun di daerah, Inspektorat juga mengalami nasib serupa, pada hal kalau ada operasi tangkap tangan (OTT) di daerah baik yang dilakukan KPK, Tim Saber pungli maupun Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat selalu jadi sorotan pertanyaan, dimana kerjanya Inspektorat,” jelasnya.
Karena itu menurut, Tumpak Haposan Simanjuntak, Irjen Kemendagri bersama Kemenkeu dan KPK telah bersepakat agar pada tahun anggaran 2020, Inspektorat di daerah harus diberikan porsi anggaran yang sangat cukup guna menunjang fungsi dan tugasnya dalam melakukan tindakan “bersih bersih” dari pusat hingga ke daerah.
Dia juga mengatakan, ada banyak pelanggaran kepala daerah yang sedang ditangani Irjen Kemendagri atas pelanggaran pengakatan pejabat ASN yang tidak sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014, tentang ASN.
“Kami (Irjen Kemendagri red) juga menangani pelanggaran kepala daerah yang seenaknya mengangkat pejabat bahkan angkat pejabat seperti makan obat sehari 3 kali, mau angkat pejabat kapan saja sesuka hatinya, tegasnya.
‘’ Bahkan kalau ada kepala daerah perjalanan ke luar negeri wakil kepala terbitkan SK pengangkatan pejabat sesuka hatinya padahal pengangkatan pejabat ASN sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014”, tambahnya.(RL 07)