Sekda Kabupaten Pegunungan Arfak Everd Dowansiba saat ditemui wartawan seusai peringatan HUT Bhayangkara Ke-74 di Arfak Convention Hall, Polda Papua Barat 1 Juli 2020. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun
PAPUADALAMBERITA.COM MANOKWARI- Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Papua Barat telah mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (illegal) di Kampung Catubouw, Distrik Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.
Baca juga: Dit Krimsus Polda Papua Barat Tangkap 4 Pendulang Emas Tanpa Ijin Beromset Miliaran Rupiah, Dua DPO
Pengungkapan yang dipimpin Kasubdit Tipiter Kompol Hairuddin menetapkan enam tersangka yang dibekuk Tim Tipiter, Am (45), RS (59), AG (37), AP (38), AS (38) dan FD (30). Dari empat tersangka polisi mendapatkan, uang senilai Rp100 juta, emas murni seberat 1, 6 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp1, 2 miliar dengan harga pasaran satu (1) gram Rp700.000.
Keberadaan miniral di perut bumi kabupaten berjuluk negeri di atas awan dan ditambang secara liar oleh pengepul-pengepul itu sudah sampai ke telinga penguasa Kabupaten Pegunungan Arfak, pemerintah setempat akan mengambil langkah terukur untuk dikelola masyarakat secara resmi, setelah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutan.
Dalam kasus kejahatan lingkungan dan tambang ilegal ini polisi memakai UU Nomor 4 thn 2009, pasal 161 atau pasal 158 UU Nomor 4 thn 2009 menjerat para ‘pelaku kejahatan ini dengan ancaman pidana 10 tahun, denda 10 miliar rupiah.
‘’Izin prinsip tambang dan kehutanan di Pemerintah Provinsi Papua Barat kami koordinasi untuk ijin pertambangan yang di keluarkan Pemerintah Provinsi Papua Barat,’’ ujar Sekda Kabupaten Pegunungan Arfak Everd Dowansiba, kepada wartawan di Manokwari.
Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsusu) Polda Papua Barat AKBP (kini Kombes, red) Romylus Tamtelahitu didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Erwin Edwindi dan Ketua Tim Sub Dit-4 Tipiter, Kompol Hairuddin memperlihatkan emas seberat 1,6 kilogram, uang tunai ratusan juta rupiah serta para tersangka (baju orange, red) saat pres relase kepada wartan (24/6/2020) di Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak menurut Sekda , perlu membentuk tim bekerjasama dengan provinsi melalui dinas pertambangan, bertemu membahas tentang izin prinsip terkait ijin penambagan untuk warga.
Sekda mengakui jika emas itu di dua distrik di Kabupaten Pegunungan Arfak yauitu Distrik Minyambauw, dan Distrik Testega.
Ia melanjutkan, bahwa pemerintah Kabupaten Arfak tidak akan membiarkan warga mendulang secara illegal, harus ada ijin prinsip.
“Jangan biarkan mendulang tanpa ijin, harusnya ada ijin prinsip untuk masyarakat, kalau ada ijin masyarakat bisa mengatur dan tidak ilegal,” tambah Sekda.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Pegunungan Arfak sangat berharap ada kerjasama yang dibangun provinsi dan kabupaten untuk memperoleh Ijin dan mempermudah masyarakat melakukan penambangan.
“Jika nantinya keinginan masyarakat tidak terakomodir maka akan jadi kendala di kemudian harinya. ‘’Ijin memberikan jaminan pada warga melakukan penambangan dan dibuat koperasi tambang untuk warga setempat,” tambah Sekda.(tam)