PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Jelang masa pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Fakfak 2024, yang dijadwalkan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU Fakfak telah membuka helpdesk.
Helpdesk yang telah dibuka KPU Fakfak jelang masa pendaftaran calon Kepala Daerah ini ditujukan untuk partai politik, bakal calon, dan tim sukses yang membutuhkan informasi terkait pencalonan kepala daerah di Kabupaten Fakfak.
Hal itu, disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, SH., kepada awak media di sela – sela pelaksanaan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada 2024, yang berlangsung di auditorium Politeknik Negeri Fakfak (Polinef), jalan Kadamber, Air Merah, Wagom Utara, Fakfak – Papua Barat, Senin (29/07/2024).
Menurut Hendra sapaan akrabnya, dengan keberadaan Helpdesk sangat penting untuk memberikan informasi yang dibutuhkan para bakal calon dan partai politik yang akan bertarung di Pilkada Fakfak 2024 ini.
”Helpdesk pencalonan berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bakal pasangan calon (Bapaslon) dan Partai Politik,” ujar Hendra karena melalui helpdesk Pilkada 2024 ini, mereka dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Fakfak mengenai segala hal yang berkaitan dengan persiapan pencalonan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi hingga tahap pengumuman pendaftaran calon,” ungkapnya
Lanjutnya, pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan KPU mulai dari tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, setelah itu dilanjutkan dengan masa pendaftaran calon yang dimulai dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Karena itu dengan telah dibukanya Helpdesk, Hendra Talla, menekankan pentingnya proses klarifikasi bagi partai politik yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Jika terdapat rekomendasi ganda atau dukungan ganda oleh partai politik, KPU Kabupaten Fakfak akan segera melakukan klarifikasi berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat,” ujar Hendra.
Proses klarifikasi ini dituangkan dalam berita acara yang kemudian akan menentukan keabsahan rekomendasi tersebut. Masa perbaikan atau pembetulan rekomendasi ganda diberikan selama masa pendaftaran. Artinya kata dia, jika Bapaslon mengajukan pendaftaran pada 27 Agustus, mereka masih memiliki waktu dua hari untuk melakukan perbaikan, namun, jika pendaftaran dilakukan pada 29 Agustus, maka batas waktu perbaikan hanya sampai pukul 23.59 WIT pada hari yang sama.(Enrico Letsoin)