Papua Barat

Kasat Serse Tegaskan Polisi Akan Tangkap Penyebar Berita Hoax Terkait Kericuan di Jalan Pahlawan

64
×

Kasat Serse Tegaskan Polisi Akan Tangkap Penyebar Berita Hoax Terkait Kericuan di Jalan Pahlawan

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Reserse AKP Nirwan Fakaubun yang ditemui wartawan di Polresta Manokwari, Ahad (9/7/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari akan menangkap pelaku penyebar berita hoax di media sosial, grup-grup whatasapp terkait kericuan yang melibatkan dua kelompok di Jalan Pahlawan Manokwari, Papua Barat pada Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Kapolresta Pesan Warga Tidak Asal Palang Jalan 

Karena, berita yang terbukti tidak benar akan menyebabkan kepanikan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Kepolisian Resor Kota Manokwari secara intensif terus memantau media sosial setelah banyak beredar di masyarakat terkait berita bohong tersebut. Saat ini kepolisian telah menahan enam orang pelaku dalam dua kasus penganiayaan yang diduga kuat terlibat dalam kericuan Sabtu itu.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, SIK, MSi melalui Kasat Reserse AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, jika ada yang menyebarkan berita bohong akan ditangkap, karena berita fakta kejadian adalah berita yang telah di press rilis secararesmi oleh Kapolresta.

Empat pelaku yang terlibat dalam kericuan dua kelompok di Jalan Pahlawan Manokwari Sabtu (8/7/2023) saat diamankan di Polresta Manokwari, Ahad (9/7/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PUADALAMBERITA.

Berita hoax ini berpotensi tersebar melalui media sosial dengan narasi yang memprovokasi kelompok.

‘’Sementara kami masih selidik, apabila terbukti berita bohong, berita yang tidak sebenar-benarnya atau berita yang tidak sesuai fakta apabila ada, kami tangkap,’’ tegas Kasat Reksrim Polresta Manokwari yang ditemui wartawan di Polresta Manokwari Ahad (9/7/2023)

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing berita-berita yang tidak jelas sumbernya, Ia menegaskan, penyebar berita hoax akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

‘’Kalau ada yang menyebarkan berita hoax di luar dari fakta yang sudah disampaikan pimpinan, akan kami tangkap, ancaman hukumannya jelas 6 tahun atau denda 1 miliar, pasal 45 ayat 1 undang-undang ITE,’’ ujar Fakaubun.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *