PAPUADALAMBERITA.COM,
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan dua berkas
perkara 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua Barat sudah
lengkap sehingga segera dilanjutkan ke persidangan.
Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4
April 2019 (No B/808/E.4/Epk/04/2019 dan No B/809/E.4/Epk/04/2019) yang
menyatakan dua berkas perkara perusahaan pemilik 81 kontainer dan 1.100 meter
kubik kayu ilegal asal Papua -CV ATI dan CV STI, tersebut telah lengkap (P21)
dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 8
April 2019 di Sorong, Papua Barat.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda,dalam keterangan tertulisnya
yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan, mereka harus segera menyelesaikan
penanganan kasus ini karena masih ada beberapa tersangka lainnya saat ini
sedang diperiksa oleh penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua yaitu DG,
Direktur PT MGM dan DT, Direktur PT EAJ ditahan di Jakarta.
Lalu TS, Direktur PT RPF ditahan di Makassar, sedangkan J, Direktur CV BK
ditahan di Surabaya. Sementara itu, ET, Direktur CV AKG telah diterbitkan DPO
(nomor: DPO/07/III/RRS.10.2/2019/Ditreskrimsus) tanggal 4 Maret 2019.
CV ATI dan CV STI adalah pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka
dari kasus ini adalah HBS alias MH anak Parman.
Yazid Nurhuda mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a
dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman
maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 milar.
Efek jera diharapkan bisa muncul ketika terdakwa dikenakan hukuman pidana
penjara dan ganti rugi. Harapannya, para pembalak liar ini menghentikan
perbuatannya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penyelamatan sumber daya alam melalui
pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah.
“Kejahatan ini harus kita lawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam
kehidupan masyarakat dan merugikan negara,” ujar dia.
Perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, harus ditangani bersama-sama.
Harus ada efek jera, mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat
segera diterapkan untuk kasus sumberdaya alam, lanjutnya.
Untuk penguatan penegakan hukum, ia mengatakan, KLHK bekerja sama dengan banyak
pihak untuk melawan kejahatan ini, termasuk dengan KPK, Kepolisian, TNI AL,
Bakamla dan Kejaksaan Agung.
Secara khusus dirinya mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung sehingga penyerahan
berkas penanganan kasus ini dapat diselesaikan.
“Saya berharap semua bersama-sama mengawal proses ini di pengadilan hingga
mendapat putusan inkracht, dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal” kata Rasio.(antara/pdb)