Papua Barat

Kasus Eksploitasi Anak di Cafe Barcelona, Kasat Reskrim Polres Fakfak : Gadis Bawah Umur Itu Belum Sempat Layani Booking Out

221
×

Kasus Eksploitasi Anak di Cafe Barcelona, Kasat Reskrim Polres Fakfak : Gadis Bawah Umur Itu Belum Sempat Layani Booking Out

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Hamdan Samudro. STK, SIK. Senin 1 Agustus 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak kini sedang mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pramuria di Cafe Barcelona yang terletak di Wagom Utara Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat.

Gadis bau kencur dengan insial IGH yang baru berusia 17 tahun itu menghilang dari orang tuanya di Ambon pada Jumat (2/7/2021) sekitar jam 04.00 wit dengan tujuan ke Fakfak melalui pelabuhan Wahai.

Dengan menghilangnya korban IGH untuk dipekerjakan sebagai pramurian di Cafe Barcelona membuta penyidik unit PPA Sat. Reskrim Polres Fakfak akhirnya menangkap dua wanita dengan insial M (pemilik cafe Barcelona) dan TS pada Jumat (30/7/2021) sekitar kurang lebih jam 10.00 WIT

Kedua wanita yang telah ditangkap Sat. Reskrim Polres Fakfak kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus eksploitasi anak dan kini keduanya sedang menginap dibalik jeruji besi Sel Polres Fakfak.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Hamdan Samudro, STK. SIK kepada wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, dalam kasus dugaan eksploitasi anak dengan korban IGH (17), tersangka M dan TS mempunyai peran yang berbeda, dimana tersangka M berperan membaiayai tersangka TS ke Ambon dan mencari wanita pekerja malam di Ambon untuk di kerjakan sebagai pramuria di cafe miliknya.

Atas suruhan tersangka M, maka TS pun berangkat ke Ambon untuk mencari wanita pekerja malam yang dapat dijadikan pramuria di cafe tersebut dan selama TS berada di Ambon semua kebutuhan tersangka TS dibiayai oleh tersangka M.

“Tersangka M yang menyuruh tersangka TS ke Ambon untuk mencari wanita yang dapat dipekerjakan sebagai pramuria di cafe yang ada di Fakfak dan kebutuhan tersangka TS dibiayai tersangka M hingga TS berhasil membawa korbannya IGH (17) ke Fakfak untuk di pekerjakan”, jelas Kasat Reskrim Polres Fakfak, IPTU. Hamdan Samudro, STK, SIK. Di ruang kerjanya, Senin (1/8/2021).

Dua Wanita Tersangka Dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Bawah Umur Bersama Kanit PPA dan Anggota PPA Sat. Reskrim Polres Fakfak. FOTO : Humas Polres Fakfak./PAPUADALAMBERITA.COM. 

Setelah tersangka TS membawa korbannya IGH (17) dan saksi Z ke Fakfak dengan KMV. Kalabia dari pelabuhan Wahai dan tiba di Fakfak pada 3 Juli 2021, tersangka M menjemput di pelabuhan Fakfak dan dibawa ke cafe Barcelona.

Setiba di Cafe tersebut, IGH belum mengetahui akan dipekerjakan sebagai pramuria namun ke esokan harinya (4/7/2021) barulah korban tahu kalau akan dipekerjakan sebagai pramurian karena selama dari Ambon ke Fakfak, tersangka TS tidak pernah memberitahu korban kalau akan dipekerjakan sebagai pramuria di cafe tersebut, tukas Kasat Reskrim.

Menurut IPTU. Hamdan Samudro, STK, SIK, selama kurang lebih bekerja sebagai pramuria di cafe Barcelona, korban IGH hanya melayani tamu para lelaki hanya didalam cafe dan belum pernah diajak untuk melayani keluar cafe alias BO (Booking Out) untuk melayani khusus lelaki hidung belang pencari pemuas nafsu.

“Selama kurang lebih 2 minggu korban bekerja di cafe tersebut, dia belum pernah diminta untuk melayani Booking Out (BO) kepada lelaki hidung belang”, tutur Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Lanjutnya, untuk mengelabui pencarian terhadap korban IGH, tersangka M dalam kontrak kerjanya menggantikan nama korban dengan nama Erlin bahkan Erlin sempat diancam bila tidak mau bekerja melayani para tamunya akan dikenakan Cas yang menjadi beban korban.

Kata Kasat Rekrim, dengan hampir rampungnya berkas perkara dugaan eksploitasi anak dibawah umur tersebut, maka penyidik Polres Fakfak akan mengantarkan korban kembali ke orang tuanya di Ambon sekaligus penyidik akan memintai keterangan dari orang tua korban yang berada di Ambon.

Kasus dugaan ekploitasi anak dibawah umur dengan korban IGH (17) dan tersangka M dan TS, kini penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak telah melayangkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Fakfak.

Dan kedua tersangka tersebut yakni M dan TS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,-.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *