Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak Saat Melakukan Penggeledahan Untuk Mencari Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Fakfak. Penggeledahan Ini Dipimpin Langsung Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH. Yang Juga Selaku Ketua Tim Penyidik. Kamis 1 April 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
Keterangan Foto Dari Kanan : Kasi. Intel Kejari Fakfak, Pirly Maxon Momongan, SH. dan Kasi. Pidsus Kejarfi Fakfak, Harul, SH Serta Kedua Staf Pidsus Kejari Fakfak Dalam Keterangan Pers Usai Penggeedahan di Bawaslu Fakfak, Rumah Saksi SHI dan Rumah Saksi SN. Kamis 1 April 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tim penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak dibawah pimpinan Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, Kamis (1/4/2021) melakukan penggeledahan di Sekretariat Bawaslu Fakfak (Kompleks Pameran) Keluarahan Wagom Distrik Pariwari dan di rumah milik saksi SHI selaku Sekretaris Bawaslu serta penggeledahan di ruamh saksi SN selaku bendahara pengeluaran Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Tim penyidik tindak pidana korupsi kejari Fakfak dengan menggunakan seragam rompi penyidik, yang turun di tiga tempat penggeledahan (Sekretariat Bawaslu, Rumah Saksi SHI dan rumah saksi SN) menyisir barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang dialokasikan Pemda Fakfak pada tahun anggaran 2019 sebesar kurang lebih Rp.15 Miliart lebih.
Dalam penggeledahan di tiga tempat yang berbeda, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil menyita dokumen sebanyak 1 koper dan satu kantong plastik warna hitam dari rumah saksi SN (bendahara pengeluaran Bawaslu).
Sedangkan dari penggeledahan di Kantor Bawaslu Fakfak, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dalam satu tas dan dua karton sedangkan dalam penggeledahan di rumah saksi SHI (sekretaris Bawaslu) tim pentyidik berhasil menyita dokumen sebanyak dua boks plastik.
Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak 2020, mendapat pengamanan langsung dari Polres Fakfak dengan dipimpin Kabag. Ops. Polres Fakfak, AKP. Sofyan Efendy, SH.
Terkait dengan penggeledahan Sekretariat Bawaslu Fakfak dan rumah saksi SHI (Sekretaris Bawasku Fakfak) serta rumah saksi SN (bendahara pengeluaran bawaslu Fakfak), yang berlangsung Kamis (1/4/2021), Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi. Intel, Pirly Maxon Momongan, SH, dalam siaran persnya, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan ini merupakan upaya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak dalam hal dan menurut cara yang diatur, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak Saat Melakukan Penggeledahan di Rumah Salah Satu Saksi Dugaan Korupsi Bawaslu Fakfak. Kamis 1 April 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
“Tindakan penggeledahan ini dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Fakfak dalam hal dan menurut cara yang diatur, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang mana dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, tegas Pirly Maxon Momongan, SH, dalam siaran pers nya (Kamis, 1/4/2021).
Menurutnya, tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk kepentingan penyidik perkara pidana dugaan korupsi yang diduga terjadi di Bawaslu Fakfak agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut norma-norma sesuai dengan kepentingan keperluan perkara tersebut yaitu untuk mengumpulkan alat bukti berupa dokumen pengelolaan dana hibah yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana dimaksud dan juga guna mengumpulkan barang bukti yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lanjutnya, selain itu juga Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak dalam penanganan perkara tersebut harus bertindak cepat sehingga perlu segera melakukan penggeledahan namun tidak mengurangi atau mengesampingkan ketentuan yang ada dan setelah tindakan Penggeledahan ini di lakukan Tim Penyidik dapat meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap selanjutnya.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh karena pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SHI selaku sekretaris dan saksi SN selaku bendahara pengeluaran Bawaslu, tidak dapat memperlihatkan bukti dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut”, tegas Pirly Maxon Momongan.
Lanjutnya, dalam tahap Penyidikan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak sudah dapat melakukan upaya yang disebut upaya paksa yang merupakan salah satu kewenangan atau sekumpulan tindakan yang diberikan Undang-undang kepada aparat penegak hukum (Polisi-Penyidik, Jaksa, Hakim) untuk melakukan perampasan kebebasan,yaitu berupa penangkapan; penahanan; penggeledahan; penyitaan; dan pemeriksaan surat.
Selanjutnya kata dia, terhadap tidakan penggeledahan tersebut Tim Penyidik akan menyurat ke Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang guna laporan permintaan izin penggeledahan dan terhadap surat/dokumen-dokumen yang didapatkan dalam penggeledahan tersebut akan dilakukan penyitaan melalui permohonan untuk penyitaan kepada Ketua Pengadilan yang berwenangan.(RL 07).
Nampak Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Hasrul, SH. Yang Juga Sebagai Kasi. Pidsus Kejari Fakfak Sedang Memimpin Tim Penyidik Dalam Melakukan Penggeledahan di Salah Satu Rumah Saksi Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak. Kamis 1 April 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK