PAPUADALAMBERITA.COM.
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Provinsi
Papua segera menggelar pertemuan bersama pemerintah pusat untuk membahas
keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) bagi dua daerah tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Papua Barat, Musa Kamudi di
Manokwari, Sabtu, mengatakan, kajian terhadap undang-undang 21/2001 tentang
otonomi khusus bagi Papua telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada
gubernur.
“Kita bekerja sama dengan LSM Kompak, hasil kajian sudah ada dan sudah
diserahkan kepada bapak gubernur,” kata dia.
Dia menjelaskan, Undang Undang Otsus masih berlaku. Yang akan berakhir pada
tahun 2021 yakni kucuran 2 persen dana alokasi umum (DAU) untuk Papua dan Papua
Barat menyusul pemberlakuan undang-undang Otsus tersebut.
“Hanya kajian cepat yang kita lakukan, kita tidak melakukan kajian
menyeluruh untuk merevisi seluruh pasal undang-undang Otsus. Itu membutuhkan
waktu lama dan proses yang cukup panjang,” katanya.
Menurutnya, baik Papua maupun Papua Barat masih membutuhkan dukungan anggaran
dari pusat untuk mengejar ketertinggalan daerah. Dana Otsus yang bersumber dari
DAU ini dinilai menjadi solusi untuk mendorong percepatan pembangunan dua
daerah tersebut.
“Terkait evaluasi pengelolaan dana Otsus yang selama ini kita terima tentu
akan dilakukan juga. Pemprov mau seluruh daerah memanfaatkan dana tersebut
secara optimal,” kata Musa Kamudi.
Pemerintah pusat sendiri menyatakan siap melanjutkan pengucuran dana otsus bagi
Provinsi Papua dan Papua Barat setelah tahun 2021.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) di Manokwari, belum
lama ini mengatakan, program otsus merupakan upaya pemerintah dalam mendorong
percepatan pembangunan di daerah yang membutuhkan peran lebih pemerintah pusat.
Sebagaimana Aceh, peluncuran dana Otsus untuk Papua dilakukan karena
dilatarbelakangi masalah konflik. Meskipun demikian, pusat berharap agar
program tersebut tak hanya meredam konflik melainkan menjadi pendorong
kesejahteraan bagi orang asli Papua melalui berbagai program pembangunan.
Untuk melanjutkan kucuran dana tersebut, pemerintah membutuhkan regulasi
sebagai payung hukum. Papua dan Papua Barat diminta bergegas untuk mendorong
revisi Undang Undang 21/2001.(ant/pdb)