DPRP Papua Barat
Papua Barat

Kelanjutan Dana Otsus Segera Dibahas Pemprov Papua-Papua Barat

150
×

Kelanjutan Dana Otsus Segera Dibahas Pemprov Papua-Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print
Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi. FOTO: ANTARA/TOYIBAN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua segera menggelar pertemuan bersama pemerintah pusat untuk membahas keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) bagi dua daerah tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Papua Barat, Musa Kamudi di Manokwari, Sabtu, mengatakan, kajian terhadap undang-undang 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Papua telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada gubernur.

“Kita bekerja sama dengan LSM Kompak, hasil kajian sudah ada dan sudah diserahkan kepada bapak gubernur,” kata dia.

Dia menjelaskan, Undang Undang Otsus masih berlaku. Yang akan berakhir pada tahun 2021 yakni kucuran 2 persen dana alokasi umum (DAU) untuk Papua dan Papua Barat menyusul pemberlakuan undang-undang Otsus tersebut.

“Hanya kajian cepat yang kita lakukan, kita tidak melakukan kajian menyeluruh untuk merevisi seluruh pasal undang-undang Otsus. Itu membutuhkan waktu lama dan proses yang cukup panjang,” katanya.

Menurutnya, baik Papua maupun Papua Barat masih membutuhkan dukungan anggaran dari pusat untuk mengejar ketertinggalan daerah. Dana Otsus yang bersumber dari DAU ini dinilai menjadi solusi untuk mendorong percepatan pembangunan dua daerah tersebut.

“Terkait evaluasi pengelolaan dana Otsus yang selama ini kita terima tentu akan dilakukan juga. Pemprov mau seluruh daerah memanfaatkan dana tersebut secara optimal,” kata Musa Kamudi.

Pemerintah pusat sendiri menyatakan siap melanjutkan pengucuran dana otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat setelah tahun 2021.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) di Manokwari, belum lama ini mengatakan, program otsus merupakan upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah yang membutuhkan peran lebih pemerintah pusat.

Sebagaimana Aceh, peluncuran dana Otsus untuk Papua dilakukan karena dilatarbelakangi masalah konflik. Meskipun demikian, pusat berharap agar program tersebut tak hanya meredam konflik melainkan menjadi pendorong kesejahteraan bagi orang asli Papua melalui berbagai program pembangunan.

Untuk melanjutkan kucuran dana tersebut, pemerintah membutuhkan regulasi sebagai payung hukum. Papua dan Papua Barat diminta bergegas untuk mendorong revisi Undang Undang 21/2001.(ant/pdb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *