Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat dr Arnoldus Tiniap saat pres rilis melalui aplikasi video zoom, Senin (11/5/2020) dari Swiss Bel Hotel manokwari. FOTO: NUSYABAH AMATUALLAH/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Rumah Sakit Provinsi Papua Barat di Komplkes Perumahan Irman Jaya Manokwari kini merawat enam pasien terpapar VirusCorona Disease 2019 (COVID-19), satu telah sembuh.
Baca juga: Setangkai Mawar untuk Adam, Pasien Corona Manokwari Sembuh, Dilepas Bak Pesta Ulang Tahun
Selama dalam perawawatan keluarga dari pasien diperbolehkan menemani pasiennya selama di rumah sakit, namun harus mengajukan surat permohonan dan surat pernyataan bersedia diperiksa, seperti rapid tes atau diambil swabnya untuk dikirim ke laborotorium, dan harus menerima apapun hasilnya.
‘’Ada permintaan dari beberapa keluarga pasien untuk menemani pasien didiperbobelehkan di dalam ruangan khusus, namun keluarga buat surat pernyataan, tetapi sesuai prosedur mereka juga akan diperiksa swabnya,’’ ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Papua Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnoldus Tiniap kepada wartawan melalui aplikasi video zoom, Senin (11/5/2020) dari Swiss Belhotel Manokwari.
Arnoldus Tiniap mengatakan, kenapa diperlakukan seperti pasien karena berada di zona merah (zona dimana pasien yang postif dirawat), sehingga mereka juga diperkisa swabnya,’’ jelasnya lagi.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat melanjutkan bahwa, ada beberapa pasien sudah mengajukan permohonan untuk mendampingi keluarga selama perawawatan berlangsung, misalkan salah satu pasien yang kini di tangani di ruang khusus dan telah dilepas oksigennya sementara di temani keluarga.
‘’Yang ibu dan bayi juga, kondisi itu diungkinkan ada keluarga lain untuk memperhatikan atau menjaga bayi masuk dalam ruang perawatan di kamar terpisah, seperti yang bayi ditemani oleh neneknya,’’ tambah dokter Arnoldus Tiniap menjawab pertanyaan papuadalamberita.com.
Terkait biaya perawawatan pasien postif COVID-19 , kata Jubir semua biaya akibat COVID-19 ditangung oleh negara melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten.
‘’Seluruh biaya yang ditimbulkan akibat wabah ini ditangung pemerintah,’’ tarang Arnldus Tiniap.
Bagi pasien yang positif dan telah kembali ke rumah seperti tuan Adam yang baru kembali Senin (11/5/2020) tetap harus melakukan upaya pencegahan dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan, dan anjuran pemerintah.
Terkait obat-obatan paskah kesembuhan ditangung sendiri pasien bersangkut, misalkan Ia batuk atau merasa demam bisa mendatangi layanan kesahatan terdekat.
Dari dua pasien yang telah sembuh dokter Tiniap merasa optimistis aka ada pasien-pasien lain yang sembuh lagi menyusul Adam, namun itu akan tercapai jika masyarakat mentaati anjuran pemerintah di tengah pandemic COVID-19, karena epidemic perkembangan COVID-19 di Papua Barat belum bisa dipastikan.(tam)