Papua Barat

Kenapa Polisi Razia Kendaraan Terus, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Manokwari

90
×

Kenapa Polisi Razia Kendaraan Terus, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Manokwari

Sebarkan artikel ini

Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan SH bersama wartawan Radar Sorong Laode Mursidin dalam diskusi terkait lalu lintasdi Polres Manokwari . PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Kasat Lantas Polres Manokwari, nomor tiga dari kanan bersama para Kasat, pejabat utama Polres Manokwari, wartawan dalam diskusi dengan Kapolres Manokwari dan Ketua PWI Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Polres Manokwari intens menggelar operasi lalu lintas, yang terjaring pun tidak tangung-tanggung, mulai dari anak dibawa umur sampai aparatur sipil negara yang memalsukan nomor polisi kendaraan plat dinas (merah, red) menjadi nomor polisi kendaraan pribadi (plat hitam, red).

Operasi tertib lalu lintas Polres Manokwari ini tidak hanya membuat warga yang tidak memiliki surat-surat kendaraan atau kendaraanya tidak lengkap gerah, tetapi operasi Sat Lantas ini juga memperoleh apresiasi positif dari warga bahkan petinggi di Polda Papua Barat hingga Korlantas Polri.

Sebenarnya apa yang menjadi dasar Sat Lantas Polres Manokwari terus melakukan razia dari pagi hingga malam, seakan tidak putus-putus? Ini penjelas lengkap Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH kepada wartawan.

‘’Tujuan razia kendaraan bermotor, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum

terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; danterciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas,’’ ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengatakan, pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaa, memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan, memakai rompi yang memantulkan.

Pemeriksaan surat-surat kendaraan oleh anggota Satlantas Polres Manokwari saat pemeriksaan kendaraan bermotor dalam razia yang digelar beberapa waktu lalu di Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

‘’Yang berwenang melakukan razia kendaraan bermotor pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dilakukan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan  penyidik pegawai negeri sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ Kata Iptu Subhan Ohoimas.

Menurut Subhan, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atasan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bagi penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

‘’Surat perintah tugas, surat perintah tugas paling sedikitnya memuat lima hal yaitu:, alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu pemeriksaan kendaraan bermotor, tempat pemeriksaan kendaraan bermotor, penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor, dan daftar petugas Kepolisian dan/atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor,’’ jelas Ohoimas.

Lanjut Kasat Lantas bahwa, tempat dilakukannya razia kendaraan bermotorpemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

Perwira polisi Satlantas Polres Manokwari saat pemeriksaan kendaraan bermotor dalam razia yang digelar beberapa waktu lalu di Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

‘’Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan, pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan, tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat pengguna jalan,’’ rinci Kasat.

Ia mengatakan, petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut, pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, menteri bagi penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

‘’Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita,’’ imbau Kasat Lantas.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *