Papua Barat

Ketua Bapemperda DPRD Fakfak, Soroti Puluhan Perda Belum Dilaksanakan

196
×

Ketua Bapemperda DPRD Fakfak, Soroti Puluhan Perda Belum Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua Bapemperda DPRD Fakfak, Safi Yarkuran, S.Sos. FOTO: RICO LET”s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketua Bapemperda DPRD Fakfak, Safi Yarkuran, S.Sos, menyoroti banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak yang tidak maksimal ditegakkan Pemerintah Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Pada hal fungsi dari Peraturan Daerah (Perda) salah satunya sebagai penyalur aspirasi rakyat dan menampung kekhususan dan keberagaman daerah termasuk sebagai alat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Safi Yarkuran, S.Sos, 10 Perda Kabupaten Fakfak, yang dinilai tidak maksimal dilaksanakan Pemerintah Daerah beberapa diantaranya, Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Perda Perlindungan Petani Pala, Perda tentang Perlindungan Pertani termasuk Perda tentang IMB, Perda tentang Tata Ruang dan Peraturan tentang rumah Kos serta masih banyak Perda lainnya.

Perda – Perda tersebut nilai Ketua Bapemperda DPPRD Fakfak, tidak maksimal dikarenakan setelah Peraturan Daerah itu di sahkan DPRD Fakfak dan sudah diregistrasi Pemerintah Provinsi Papua Barat, Perda tersebut tidak ditindak lanjuti penjabarannya dengan Peraturan Bupati sehingga 10 Perda tersebut dinilai tidak dilaksanakan semestinya.

Pada hal Kata Safi Yarkuran, pembentukan Peraturan Daerah tersebut dimaksudkan untuk kepentingan daerah yang dapat diterapkan guna meningkatkan retribusi daerah yang berdampak pada naiknya PAD Kabupaten Fakfak.

Tidak dilaksanakannya Perda tersebut dikarekanakan terganjal dengan belum adanya Peraturan Daerah untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perda – Perda tersebut, tutur Safi Yarkuran, S.Sos, yang berniat maju dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Fakfak.

Lebih lanjut menurutnya, bila 10 Peraturan daerah tersebut tidak ditindak lanjuti maka sebaiknya Pemerintah Daerah mengusulkan kembali beberapa Perda itu agar dapat direvisi kembali.

“Persoalan ini yang kadang – kadang membuat DPRD enggan membahas Perda – Perda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan alasan Bupati dan OPD terkait harus melaksanakan Perda yang sudah ada dulu baru kita sama – sama bahas perda yang diajukan tersebut”, tutur Safi Yarkuran  kepada papuadalamberita.com.

Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini ada 14 Raperda yang diajukan pemerintah Daerah yang belum di bahas bersama DPRD termasuk 5 Raperda usulan DPRD Fakfak, 2 Raperda sudah ditetapkan pada sidang kali ini sedangkan 3 Raperda belum dalam pembahasan.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *