PAPUADALAMBWRITA.COM.MANOKWARI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Paskalis Semunya, mengawali sidang pleno terbuka Pemilu 2024 tingkat Papua Barat dengan melakukan pemeriksaan mandat saksi.
Sidang pleno merupakan bagian dari proses penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024.
Dalam sidang pleno tersebut, Ketua KPU memberikan pengarahan kepada seluruh anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saksi partai.
Ia menjelaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi proses penghitungan suara demi menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.
Selanjutnya, Ketua KPU memintaanggota KPU melakukan pemeriksaan mandat saksi secara cermat dan akurat.
Pemeriksaan mandat saksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa saksi dari masing-masing partai politik benar-benar mewakili partainya dengan baik dan memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap hasil penghitungan suara.
Proses pemeriksaan mandat saksi ini dilakukan dengan memverifikasi dokumen pendukung yang diserahkan oleh saksi dari masing-masing partai politik. Dokumen tersebut meliputi surat mandat yang diberikan oleh partai politik kepada saksi, serta identitas dan kredensial saksi tersebut.
Selama pemeriksaan mandat saksi, KPU juga menjalankan prinsip keadilan dengan memfasilitasi penggugat dan tergugat dalam proses verifikasi dokumen.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat dalam proses penghitungan suara merasa adil dan terwakili.(tam)