PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, SH., mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 di Kabupaten Fakfak yang akan digelar pada Rabu 27 November mendatang adalah sebanyak 216 TPS.
“KPU Fakfak sudah putuskan jumlah TPS sebanyak 214, tetapi dalam perkembangan ada penambahan 2 TPS yakni 1 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Fakfak dan sesuai hasil monitoring dan supervisi maka ada penambahan 1 TPS lagi di pulau panjang sehingga total jumlah seluruh TPS untuk Pilkada 2024 di Fakfak sebanyak 216 TPS,” ungkap Hendra Talla di Kantor KPU Fakfak usai melaksanakan monitring persiapan pleno DPHP tingkat Kelurahan/Kampung di Danaweria, Fakfak Tengah, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, jumlah TPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pilkada 2020 yang mencapai 253 TPS.
Selain itu lanjutnya, jumlah pemilih per TPS pun mengalami perubahan dari sebelumnya yaitu 600 pemilih per TPS. “Kalau jumlah pemilih per TPS ada perbedaan antara pemilu dan pilkada. Kalau pemilu, jumlah pemilih per TPS 300 pemilih, sedangkan untuk pilkada nanti, per TPS jumlah pemilih menjadi maksimal 600 pemilih setiap TPS.” ungkapnya.
Terkait Jumlah Pemilih, lebih lanjut Hendra mengatakan, kemungkinan jumlah pemilih menjadi bertambah pada Pilkada nanti sebab jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil ke KPU RI dan diserahkan secara berjenjang mengalami kenaikan yakni sebanyak 59.922 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dan Pileg sebanyak 58.346 pemilih.
“Data Dukcapil (DP4) sebanyak 59.922 yang digunakan untuk coklit merupakan data dari Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang diserahkan melalui KPU RI dan selanjutnya sampai di tingkat Kabupaten. Data tersebut saat di coklit, ditemukan ada pemilih yang meninggal dunia, ada pemilih pemula yang bukan saja anak-anak SMA yang beranjak pada usia 17 atau 18 tahun namun TNI dan Polri yang sudah masuk masa pensiun juga termasuk pemilih pemula. Kenapa, karena mereka baru menggunakan haknya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati,” tutupnya.(rls/Enrico Letsoin)