HUT Papua Barat
Papua Barat

Ketua KPU Papua Barat: Pemilu Sah Apabila KPU RI Telah Menetapkan Hasil,

436
×

Ketua KPU Papua Barat: Pemilu Sah Apabila KPU RI Telah Menetapkan Hasil,

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya yang ditemui wartawan di Aula Husni Kamil Manok KPU, Senin (11/3/2024) dinihari. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Semua Pemilihan umum (Pemilu) di republik ini baru syah apa bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional 34 provinsi, Pemilu Presiden Pilpres.

Baca juga: http://kpu-papua-barat-serahkan-hasil-rekapitulasi-ke-kpu-ri-paskalis-mohon-doa-ya/

‘’Semua pemilu di republik ini baru syah ketika KPU RO mengeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu, karena itulah akumulasi akhir, KPU RI adalah penanggung jawab akhir proses Pemilu,’’ ujar Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya yang ditemui wartawan di Aula Husni Kamil Manik KPU PApua Baraty, Senin (11/3/2024) dinihari.

Ia Paskalis Semunya menjelaskan, jika  saat ini belum, ini KPKPU Papua Barat baru menyampaikan hasil.

‘’Walaupun kita menetapkan hasil, tapi bukan berarti dia berdiri sendiri, dia hanya menjadi lampiran dari keputusan KPU RI untuk pengesahan hasil pemilu,’’ sebut Paskalis.

Menurut Ketua KPU Papua Barat, penetapan hsil suara pemilu DPR Papua Barat didahulukan untuk disahkan,  karena hasil DPR, adalah kewenangan KPU provinsi.

‘’Setelah diserahkan hasil ke KPU RI, maka SK ini menjadi jaminan, apabila tidak dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi, ini khusus DPR provinsi, maka kami akan kembali menggunakan SK itu untuk mengatur rapat pleno terbuka tentang penetapan calon,’’ jelas Paskalis.

Menurutnya, sehingga menetapkan perolehan suara partai, suara calon, dan akumulasi suara lima daerah pemilihan di Papua Barat.

Lanjut Semunya, sementara itu Kpu Papua Barat sambil menunggu buku registrasi perkara di konstitusi yang akan disampaikan mahkamah kepada KPU RI.

‘’Misalnya, kalau ada yang menggugat tentang daDaerah pemilihan (Dapil) Papua Barat 1 atau di Dapil 2 misalnya, maka penetapan terpilih DPRD Papua Barat belum bisa kita lakukan, sampai menyelesaikan perkara di Mahkamah Konstitusi selesai,’’ jelas Paskalis.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *