
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Ketua
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan
Robikin Emhas menyatakan tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak putusan
Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pilpres 2019.
Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku mengikat kepada
siapapun dan berlaku umum atau “erga omnes”.
“Putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang
bersengketa (‘inter parties’), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku
umum (‘erga omnes’). Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau
menolak putusan MK, apapun putusannya,” ujar Robikin dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Rabu malam.
Dia mengatakan kepatuhan terhadap
putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan
bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (“obidience by
Law”).
Berdasar asas “erga omnes” itulah, kata dia, Pasal 10 ayat (1) UU
8/2011 tentang MK menyatakan bahwa putusan MK bersifat “final and
binding”.
Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya
hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.
Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan
manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu
juga memiliki kepastian hukum.
Sedangkan binding (mengikat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya
terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya,
termasuk seluruh institusi negara.
“Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan
MK yang akan dilangsungkan besok (Kamis, 27/6) dengan menjaga kondisi dan
situasi damai dan harmoni. Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui
saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK,”
kata Robikin.
Selain itu, dia juga mengajak Bangsa Indonesia berdoa agar seluruh Majelis
Hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya
berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
“Serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya
menerima putusan MK dengan lapang dada,” kata dia.
Pada Kamis (27/6) siang, Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang
pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pilpres 2019.
Sejak Senin (24/6) hingga Rabu, Majelis Hakim MK telah menggelar Rapat
Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan dibacakan.(tam)