PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Sat Reskrim Polres Fakfak Papua Barat, akhirnya membekuk penjual jagung yang sering menjajakan dagangan di pantai reklamasi Fakfak karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, melalui KBO Sat . Reskrim Polres Fakfak Papua Barat, Ipda Slamet Eko, SH, kepada media online papuadalamberita.com membenarkan adanya penahanan penjual jagung di kawasan reklamasi pantai dengan inisial AGS atas pengaduan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.
Teganya pelaku melakukan tindak kekerasan sex kepada anak tirinya sendiri sehingga wanita paras cantik yang masih mengenakan seragam putih abu–abu (SMA) di salah satu sekolah tingkat memengah itu menyeret bapak tirinya ke balik jeruji besi Polres Fakfak dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim perbuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya terjadi pada 19 Juli 2019.
Saat itu, pada JumA 19 Juli 2019 sekitar PUKUL 21.00 WIT, pelaku mengantarkan anak tirinya pulang ke rumah tetapi dalam perjalanan pelaku membawa korban itu ke salah satu hotel yang terletak di Salobar Tanama Fakfak Papua Barat.
Saat masuk di halaman Hotel tersebut, korban sempat menanyakan kepada pelaku“mau ke mana ?” namun pelaku tidak menjawab. Pelaku malah merayu korban untuk masuk dalam kamar hotel.
Rayuan yang dilancarkan pelaku membuat gadis berseragam putih abu – abu menuruti keinginannya hingga di dalam kamar hanya hanya berdua,pelaku AGS menyuruh korban melepas benang yang menutupi dirinya hingga perbuatan bejad tidak terhindarkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sedang meringkuk di balik jeruji besi Sel Polres Fakfak sejak 24 Juli 2019, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Undang – Undang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RL 07)