Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, salah satu tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. FOTO: Antara/Benardy Ferdiansyah.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil Kepala Teller Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat Irmawaty dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Irmawaty diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Wahyu, yaitu Teller Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat Patrisius Hitong.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.(ant)