PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Beredar sebuah video yang memperlihatkan seolah-olah terjadi pemilihan menggunakan sistem noken di Kampung Tugarani, Distrik Arguni Atas, Kabupaten Kaimana.
Video tersebut sempat memicu spekulasi bahwa ada praktik yang tidak sesuai dengan prosedur pemilu.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, terungkap bahwa kejadian tersebut bukan merupakan penerapan sistem noken, melainkan hanya pernyataan sikap dari masyarakat setempat yang mendukung pasangan calon Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dan calon Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, S.H., M.Si pada pemiliha kepala daerah Rabu (27/11/2024).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor KPU Papua Barat di Manokwari.
Menurutnya, informasi awal yang beredar mengenai adanya sistem noken di Kaimana, khususnya di Distrik Arguni Atas, tidak sesuai dengan kenyataan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Awalnya ada informasi mengenai sistem noken di Kaimana, tepatnya di salah satu distrik di Arguni Atas. Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata itu bukanlah sistem noken, melainkan hanya pernyataan sikap dari masyarakat,’’ sbutnya.
‘’Proses pemilihan yang terjadi di sana berlangsung normal, seperti pemilihan pada umumnya, di mana masyarakat mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai prosedur,” jelas H. Abdul Halim Shidiq.
Ia menambahkan bahwa proses pemilihan di Kampung Tugarani, Distrik Arguni Atas, berjalan seperti biasa.
Masyarakat datang ke TPS, melakukan pencoblosan, dan tidak ada bukti bahwa proses tersebut tidak sah atau dicurangi. Video yang beredar hanya menunjukkan bentuk pernyataan sikap masyarakat yang mendukung pasangan calon Dominggus Mandacan.
Karena mereka merasa bingung ketika melihat adanya kolom kosong di surat suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Saat itu, masyarakat merasa bingung harus memilih nomor 1 atau kotak kosong. Namun, yang terpenting adalah bahwa proses pemilihan berjalan lancar, tanpa adanya pemaksaan atau pelanggaran,’’ jelas Dia.
‘’Setelah kami mengonfirmasi ke KPU Kaimana dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik), ternyata itu hanya pernyataan sikap dan tidak ada pengaruh terhadap hasil pemilihan,” tegas H. Abdul Halim Shidiq.
Dengan klarifikasi ini, KPU Papua Barat menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kampung Tugarani, karena proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Penulis: Rustam Madubun
Editor: Papuadalamberita.com