Nasional

KPU Rancang Opsi Penundaan Pilkada 2020

145
×

KPU Rancang Opsi Penundaan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Print

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.FOTO: ANTARA/Boyke Ledy Watra

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum sedang merancang sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat dampak dari pandemi COVID-19.

“Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin (30 Maret 2020) sudah bisa kita putuskan melalui rapat pleno,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Jumat.

Beberapa pilihan tersebut, kata dia seperti pilihan kapan dimulai tahapan kembali, bisa mengikuti selesai masa tanggap darurat yang ditetapkan BNPB pada 29 Mei 2020 atau mundur beberapa bulan kemudian dari berakhirnya tanggap darurat.

“Itu baru dari sisi kapan dimulai lagi. Bisa juga diambil dari sisi kapan hari ‘H’-nya, bisa kita tarik sampai akhir tahun dengan asumsi tahapan dimulai lagi awal Juni,” tutur Pramono.

Atau, lanjut dia hari pemilihan Pilkada serentak tersebut kemungkinan sekalian ditunda penyelenggaraannya pada 2021. “Jadi opsi-opsi itu ada banyak. Karena ditentukan oleh banyak faktor,” ucapnya.

KPU pada 21 Maret 2020 lalu sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait COVID-19 sebagai pandemi global.

Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *