PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akhirnya majukan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih hasil Pemilihan serentak tahun 2024, yang semula direncanakan akan berlangsung besok (Jumat, 07/02/2025) siang, akhirnya dimajukan pada Kamis malam (06/02/2025).
Dalam rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih hasil Pilkada 2024 berlangsung di aula KPU Kabupaten Fakfak, Jl. Kadamber, Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari.
Dimana Pleno tersebut, KPU Fakfak secara sah menetapkan Samaun Dahlan, S.Sos., MAP dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Fakfak periode 2025 – 2030.
Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Fakfak dimulai pada pukul 20.27 WIT dan dihadiri Anggota KPU Fakfak, Marthen Luther Singgir, M. Idris Rumata dan Nur Hasmiyah, Bawaslu Fakfak, Pimpinan Partai Politik dan LO Paslon SANTUN, Siti Hajar Uswanas.
LO SANTUN Siti Hajar Uswanas Bersama Partai Pengusung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Terpilih Hasil Pilkada 2024. Kamis (6/02/2025). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Sementara Ketua KPU Fakfak, Hendra JC Talla, SH, memimpin jalannya rapat pleno tersebut secara daring melalui Zoom meating dari Jakarta, bersama anggota KPU, Josan Massa. Begitupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak terpilih hasil Pilkada 2024, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik juga mengikuti jalannya rapat pleno melalui Zoom meating dari Jakarta.
Usai memberikan pernyataan pembukaan rapat pleno, Hendra kemudian membaca berturut-turut Berita Acara penetapan pasangan calon terpilih dan Surat Keputusan KPU Fakfak, dilanjutkan penyerahan berita acara kepada Bawaslu Fakfak, Paslon SANTUN, dan Paslon Utayoh.
Ketua KPU Fakfak Hendra J.C Talla. SH., mengatakan setelah penetapan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Terpilih hasil Pilkada 2024 maka selanjutnya penyerahan BA dan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih kepada DPRD Kabupaten Fakfak dijadwal pada 7 Februari 2025, pukul 15 : 00 WIT.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari anggota KPU Fakfak Divisi SDM, Nur Hasmiyah, menyebutkan, perubahan agenda Rapat tersebut, dilaksanakan atas petunjuk dan arahan pimpinan.
“Pleno penetapan dilaksanakan malam ini, pukul 19.30 bertempat di Kantor KPU Fakfak. Perubahan agenda pleno berdasarkan arahan pimpinan.”ujar Nur Hasmiyah.(Enrico Letsoin)