PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan daftar calon tetap (DCT), 567 calon legeslatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
‘’Hari ini telah dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DCT anggota DPR Papua Barat pada Pemilu tahun 2024 sebanyak 567 calon telah ditetapkan,’’ ujar Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya saatkepada wartawan seusai penetapan DCT di Hotel Astin Manokwari, Jumat (3/11/2023).
Ketua KPU mengatakan, 567 dalam DCT, ada satu calon dari Partai Umat atas nama Yohanes Rumaseb Dapil Teluk Wondama yang belum melengkapi berkas keputusan pemberhentian, pernyataan bermaterai sebagai pensiunan ASN.
‘’KPU akan menyurati pimpinan partai umat menanti SK pensiun, ini bukan pemberkasan yang berat, maka dalam waktu satu minggu setelah ini, surat suara sudah acc dan akan dicetak,’’ jelas Paskalis Semunya.
KPU Papua Barat berharap penyerahan SK pensiun itu lebih cepat lebih baik, partai umat bisa menunjukkan keputusan pemberhentian dimaksud.
Selanjutnya menuju persiapan kampanye bawa 25 hari ke depan rehat dulu sampai dengan wakil presiden presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam lalu kampanyenya serentak DPR DPR provinsi DPRD kabupaten kota Bawaslu Bawaslu mengawasi sama-sama menjaga Timnas untuk yang lebih baik
Paskalis menjelaskan, 567 orang ini, sudah menjadi daftar calon tetap, terhadap satu calon tadi diberi ruang dan waktu, agar sesegera menunjukkan surat pensiunnya dalam kesempatan pertama.
‘’Sebenarnya yang bersangkutan sudah pensiun satu tahun lalu, Januari 2022, semakin cepat sebelum suara dicetak itu harus sudah clear sehingga apa yang kamu lakukan itu ada dasar.
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, SSos, didampingi Komisioner Abdul Muin Salewe, SHut, Abdul Halim Shidiq, SSos, Endang Ningsi Wulansari, Plh Sekretaris KPU Dominggus Kambu, pleno juga dihadiri Ketua Bawaslu Elias Idie, ST, partai politik peserta Pemilu.
Daftar calon tetap anggota legeslatif DPR Papua Barat sebanyak 567 orang itu tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil) Yaitu:
Dapil Papua Barat I: Kabupaten Manokwari.
Dapil Papua Barat II Kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan.
Dapil Papua Barat III Kabupaten Teluk Bintuni.
Dapil Papua Barat IV Kabupaten Fakfak.
Dapil Papua Barat V Kabupaten Teluk Wondama dan Kaimana.
KPU Tetapkan Caleg:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 35 orang.
Partai Gerindra 35 orang.
Partai PDI Perjuangan 35 orang.
Partai Golkar 35 orang.
Partai NasDem 35 orang.
Partai Buruh 24 orang.
Partai Gelora 27 orang.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 35 orang.
PKN 20 orang.
Partai Hanura 31 orang.
Garuda 23 orang.
Partai Amanat Nasional 35 orang.
partai bulan bintang (PBB) 24 orang.
Demokrat 35 orang.
Partai Solidaritas Indonesia 35 orang.
Partai Perindo 35 orang.
PPP 35 orang.
Paartai Umat 33 orang.
Ketua KPU Paskalis Semunya mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi, perbaikan dan pencermatan khusus pada bacaleg dengan jenis pekerjaan yang dilarang terindikasi 24 orang, kemudian dalam proses perbaikan tersisa enam calon, dan saat ini telah lengkap sehingga dapat ditetapkan dalam DCT sebanyak 567 orang.(tam)