
PAPUADALAMBERITA.COM.
MANOKWARI – Realisasi Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat meningkat
hingga mencapai 67 persen.
“Sudah terjadi peningkatan cukup signifikan. Itu data minggu lalu, saat
ini mungkin sudah lebih tinggi lagi,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus
Mandacan di Manokwari, Senin.
Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Dominggus, Pemprov Papua Barat telah
bertindak tegas terkait LHKPN.
“Pejabat eselon II, eselon III, dan pejabat strategis lainya seperti
bendahara dinas dan yang lainnya wajib membuat LHKPN dan langsung dikirim
melalui aplikasi yang disiapkan KPK,” kata gubernur.
Pejabat yang enggan membuat laporan, akan diberikan sanksi berupa penundaan
pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Hal ini sudah diterapkan
sejak beberapa bulan lalu.
“Jadi silakan pilih sendiri, kalau tidak mau TPP-nya ditunda, wajib isi
LHKPN. Nilai TPP di Papua Barat cukup besar, sayang kalau ditahan,” ujar
gubernur.
Ia mengutarakan, Provinsi Papua Barat menjadi salah satu prioritas KPK dalam
pencegahan korupsi. Penyampaian LHKPN merupakan rangkaian dari rencana aksi
pencegahan tindak pidana korupsi di daerah tersebut.
Dominggus menekankan, seluruh pejabat di daerah ini berhati-hati dalam
mengelola anggaran pemerintah. Aspek administrasi, pelaksanaan hingga laporan
kegiatan dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara teliti.
“Apalagi sekerang pemerintah pusat juga daerah sudah semakin
tegas.Terbukti korupsi ASN yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan
hormat. Sudah belasan ASN kita pecat karena terbukti melakukan korupsi,”
kata Mandacan.(ant)