Nasional

Mantan Bupati Wamena Papua Ditunjuk Sebagai Wakil Menteri PUPR

303
×

Mantan Bupati Wamena Papua Ditunjuk Sebagai Wakil Menteri PUPR

Sebarkan artikel ini
Print

 Wempi Wetipo datang ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/10/2019). FOTO: tangkap layar/papuadalamberita.com

PAPUABARAT.COM. JAKARTA – John Wempi Wetipo SH MH merupakan mantan Bupati Jawawijaya dua periode yakni 2008-2013 dan 2013–2018 ditunjuk menjadi salah satu nama dari 12 nama wakil menteri yang telah dipanggil untuk bertemu Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (25/10/2019 pagi.

Sebanyak 12 calon wakil menteri merapat ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, menghadap Presiden Joko Widodo. Mantan bupati Wamena Papua ini ditunjuk menjadi Wakil Menteri PUPR.

Ke-12 calon wamen yang semuanya mengenakan baju putih masuk ke Istana secara bergantian sejak pukul 08.30 WIB.

Budi Gunadi Sadikin yang saat ini menjabat Dirut PT Inalum, menjadi calon wamen pertama yang masuk Istana.

Kedua adalah Zainut Tauhid Sa’adi MSi petinggi dari Partai Persatuan Pembangunan dan Wakil Ketua MUI.

Ketiga adalah Wahyu Sakti Trenggono mantan Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin

Keempat Angelia Tanusoedibjo, yang merupakan putri dari Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo dan merupakan satu-satunya calon perempuan yang dipanggil Jokowi.

Kelima adalah Surya Chandra yang merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Keenam adalah John Wempi Wetipo SH MH yang merupakan mantan Bupati Jawawijaya dua periode yakni 2008-2013 dan 2013–2018.

Ketujuh adalah Kartika Wirjoatmodjo yang saat ini menjabat sebagai direktur utama PT Bank Mandiri Tbk.

Kedelapan adalah Mahendra Siregar mantan Wakil Menteri Perdagangan Indonesia.

Kesembilan adalah Alue Dohong yang merupakan Deputi Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut.

Kesepuluh adalah Budi Ari Setiadi mantan ketua relawan Jokowi Projo.

Kesebelas adalah Jerry L Sambuaga, politisi dari Partai Golkar.

Terakhir adalah Suahasil Nazara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *