Salimin Rohorohmana Bakal Calon Anggota Legislati di Pileg 2024 Yang Mendaftar di Partai Demokrat Kabupaten Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Salimin Rohrohmana mantan narapidana kasus korupsi pada Badan Kesbangpol Fakfak tahun 2015 mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Fakfak pada Pemilu Legilstif tahun 2024.
Mantan kepala Badan Kebangpol Kabupaten Fakfak yang pernah terjerat kasus korupsi di Badan Kesbangpol Fakfak telah resmi mendaftar di Partai Demokrat sebagai bakal calon anggota legislatif di Pileg 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Fakfak 1.
Demikian dikatakan Salimin Rohrohmana, SE.,M.Si., kepada papuadalamberita.com. untuk ditayangkan secara terbuka di muka umum sebagai salah satu syarat dirinya sebagai mantan narapidana dalam tindak pidana Korupsi yang akan maju sebagai Caleg dari Partai Demokrat Kabupaten Fakfak di Pileg 2024 mendatang.
Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di Kesbangpol Fakfak tahun 2015, Salimin Rohrohmana, mengaku telah di vonis Pengadilan Tipikor Manokwari pada tahun 2017 dan atas putusan Pengadilan Tipikor Manokwari lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dimana tuntutan JPU 5 tahun, dalam vonis Hakim Pengadilan Tipikor, Salim Rohrohmana dijatuhi hukuman penjara 2 tahun denda Rp.50.000.000 kurungan penjara 1 bulan dan tidak membayar uang pengganti kurungan 1 tahun berdasarkan putusan pengadillan Tipikor Manokwari no.2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk tanggal 13 juni 2017.
Sehingga atas putusan tersebut JPU melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura sehingga Pengadilan Tinggi Jayapura menjauhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda kurungan 6 (enam) bulan.
Dia mengakui tidak membayarkan uang pengganti sebesar Rp1.931.564.333,33 – pidana selama 2 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PT JAP, tertanggal 27 September 2017.
Menurut Salimin, sejak ditahan di rumah tanahan (rutan) Lapas pada 29 September 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023 dibebaskan karena telah selesai menjalankan masa pidana berdasarkan Surat Bebas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusian Republik Indonesia, Kantor Wilayah Papua Barat Lapas Kelas II B Fakfak, dengan surat lepas nomor surat : W. 31 Pas Pas 3 PK. 05.12232, tanggal 28 Maret 2023.
Pernyataan Salimin Rohrohmana, SE.,M.Si., mantan narapidana tindak pidana korupsi yang disampaikan secara jujur dan terbuka kepada publik sebagai salah satu syarat dirinya untuk maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang dari Partai Demokrat Kabupaten Fakfak untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Fakfak I (satu).(RL 07)