Papua Barat

Masyarakat Apresiasi Kinerja Timsel Calon DPR-PB Otsus, Ini Alasanya

123
×

Masyarakat Apresiasi Kinerja Timsel Calon DPR-PB Otsus, Ini Alasanya

Sebarkan artikel ini
Print

Tokoh Pemuda PB, Anes Akwan. FOTO: istimewa/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Masyarakat Provinsi Papua Barat mengapresiasi kinerja tim seleksi (Timsel) calon anggota DPR Papua Barat melalui jalur pengangkatan karena sudah bekerja sesuai aturan.

Tokoh Pemuda Papua Barat, Anes Akwan melalui keterangan persnya kepada media ini, Sabtu (14/3/2020) mengatakan, Timsel dalam menjalankan tugasnya berpedoman dan konsisten pada amanah peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 4 Tahun 2019 Tentang syarat umum dan syarat khusus calon anggota DPR-PB melalui mekanisme pengangkatan.

“Sebagai contoh syarat tentang Usia Minimal 30 Tahun dan Maksimal 60 Tahun itu. Bahwa Menurut PERDASUS Usia Maksimal 60 Tahun. Jika ada yang lebih 5 Bulan maka otomatis gugur demi aturan,” ujar Anes Akwan.

Lebih lanjut Akwan menuturkan, hal Ini sebagai bentuk asas kepastian hukum yang termuat dalam Perdasus nomor 4 tahun 2019 itu sehingga perlu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, ini merupakan bentuk dari kontrol publik terhadap jalannya rekrutmen DPR PB jalur otsus karena ada beberapa daerah yang calon legislatif usianya lebih dari 60 tahun.

“Bunyi Perdasus itu bahwa pada Saat mendaftar calon anggota DPR PB berusia minimal 30 dan maksimal 60 tahun, titik sampai disitu, tidak ada lanjutan misalnya 60 menjelang 70. jadi kalau ada yg tidak sesuai ketentuan digugurkan saja agar tidak bermasalah di kemudian hari,” tegas Akwan.(aba/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *