Papua Barat

Media di Papua Barat harus Ramah dalam Pemberitaan Terhadap Anak

105
×

Media di Papua Barat harus Ramah dalam Pemberitaan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
DARI Kiri, Ketua PWI Papua Barat, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Manokwari, Ketua Dewan Kehormatan PWI Papua Barat dalam sosialisasi Pedoman Pemberitaan Kekerasan Terhadap Anak oleh PWI Papua Barat, di manowkari, Rabu (6/3/2019). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Media hanya dapat menulis inisial dalam pemberitaan kekerasan terhadap anak. Media harus ramah terhadap pemberitaan kekerasan terhadap anak.

‘’Media tidak boleh menulis nama lengkap, alamat sampai ke tingkat distrik (kecamatan), nama keluarga korban atay sedarah, nama samaran korban atau menampilkan foto dalam pemberitaan kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan asusila maupun kekerasan lainnya,’’ ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam di Manokwari, Rabu (6/3/2019).

Penyampaiaan aturan terbaru dalam pers Idnoensia ini terungkap dalam sosialisasi tentang pedoman terbaru pemberitaan kekerasan terhadap anak, yang digelar PWI Papua Barat dalam rangkain Hari Pers Nasional (HPN) 2019.

Menurut Ketua PWI Papua Barat, aturan terbaru itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise dengan Dewan Pers pada puncak HPN 2019 di Surabaya Februari lalu.

Terkait aturan itu, PWI Papua Barat kembali mensosialisasikan kepada wartawan dan media di Manokwari. Tampil sebagai pembicara, Ketua Papua Barat, Kepala Biro Antara Papua Barat, Key Tokan Abdul Asis dan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Manokwari, yang diwakilkan Kabid PPA, Rika Rumbrawer.

Sosialilasi dihadiri, Wakapolres Manokwari mewakili Kapolres Manokwari, perwakilan Polda Papua Barat oleh AKP Agustin Sinire, tokoh agama, Pdt Cherli serta sejumlah pemimpin media serta jurnalis dari media cetak, TV, radio dan media online.

Sosilisasi yang dipandu secara bergantian oleh Ketua PWI Papua Barat, Ketua Dewan Kehormatan PWI Papua Barat, Key Tokan abdul Asis berjalan alot.  

‘’Media jangan menulis identitas korban kekerasan terhadap anak dan pelaku kekerasan oleh anak-anak yang masih dibawa umur, yaitu pada usia 18 tahun ke bawah,’’ jelas Asis, sapaan akrab Key Tokan Abdul Asis menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Asis menambahkan ada dua pengecualiaan nama korban terhadap kekerasan yang bisa ditulis, yaitu korban penculikan anak serta korban penyanderaan terhadap anak.

“Tidak hanya pada insial, namun berlaku juga pada penayangan gambar, foto dan visual, ini juga media harus melindungginya, media bisa mensiasati dengan membuat ilustrasi gambar,’’ tambah wartawan senior dari Kantor Berita Antara ini.

Baik Asis maupun Bustam selaku ketua PWI Papua Barat berharap, media di Papua Barat ramah terhadap pemberitaan kekerasan terhadap anak.

PENYERAHAN Kartu Pers oleh Ketua PWI Papua Barat dan Wakapolres Manokwari kepada dua perwakilan wartawan, Tri dari Harian Papua Barat News dan Lisna B dari Harian Cahaya Papua, Rabu (6/3/2019). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com

Diawal sosialisasi dilakukan penyerahan kartu anggota PWI dua perwakilan wartawan dan Diakhir sosialisasi, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)  Sub Cabang Manokwari, Fenti Rumbiak menyerahkan buku berjudul “Perempuan Meliput Indonesia: 50 Kisah di Balik Berita” kepada Ketua PWI papua Barat.

Dalam buku tersebut, 50 jurnalis perempuan dari Sabang hingga Merauke menuangkan pengalamannya meliput di lapangan dalam perspektif perempuan, tiga diantaranya berasal wartawan perempuan Kabupaten Sorong.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!