Papua Barat

Melalui Sidang Online, Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Guru SD Urat Telah di Vonis Setahun

112
×

Melalui Sidang Online, Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Guru SD Urat Telah di Vonis Setahun

Sebarkan artikel ini
Print

Sidang Online (Darling) Pembacaan Putusan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Guru SD Urat Fakfak Timur Kabupaten Fakfak, Nampak JPU. Hasrul, SH, Didampingi Kejari Fakfak, Firdaus, SH, Saat Mengikuti Jalannya Sidang Online Dari Kejaksaan Negeri Fakfak. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Walaupun ditengah mewabahnya corona virus disease 2019 (Covid -19), tidak menjadi halangan ruang dan waktu bagi peradilan dalam menyelesaikan menyelesaikan perkara tindak pidana termasuk perkara tindak pidana dugaan korupsi.

Sidang perkara korupsi yang selama ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan menghadirkan para pihak baik JPU maupun Terdakwa dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang, kini tidak lagi karena dengan mewabahnya Covid -19, Pengadilan Tipikor Manokwari hanya melangsungkan sidang secara darling atau online.

Dalam sidang online pada 2 April 2020  dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah guru SD Urat Fakfak Timur Kabupaten Fakfak yang menjerat terdakwa AK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari dengan ketua majelis hakim, Saptono, SH, MH, dengan anggota majelis hakim, Fornando, S.Si, SH, dan Rudi, SH, serta panitera Baharim L. Siantar, SH, telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa AK.

Kasi. Pidsus Kejakasaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH, kepada papuadalamberita.com. diruang kerjanya, Selasa (28/04/2020), membenarkan, sidang perkara dugaan korupsi dengan kasus dari Kejari Fakfak yakni dugaan korupsi pembangunan rumah guru SD Urat Fakfak Timur Kabupaten Fakfak sudah digelar dua kali secara online.

Sidang pertama dengan agenda  pembacaan pledoi dilakukan secara online pada 26 Maret 2020 dan sidang kedua pembacaan putusan terhadap terdakwa AK juga berlangsung secara online  pada 2 April 2020 dimana dalam pembacaan putusan secara online majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari yang diketuai, Saptono, SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AK dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Pengawal Tahanan Kejaksaan Pada kejaksaan Negeri Manokwari Saat Mendampingi Terdakwa AK Dari Dalam Lembaga Pemasyarakatan Manokwari Saat Mengikuti Sidang Online Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com. 

Sidang secara darling atau online, dimana JPU berada di Kejaksaan Negeri Fakfak, sedangkan terdakwa AK berada di Lembaga Manokwari bersama pengawal tahanan Kejaksaan sedangkan Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa Ahmad Junaidi berada dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Manokwari, tutur Kasi. Pidsus Hasrul, SH, kepada media online ini.

Menurutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan vonis setahun kepada terdakwa AK tentunya lebih rendah 8 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa harus di vonis bersalah dengan hkuman penjara 1 tahun dan 8 bulan dengan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan subsider uang pengganti sebesar 53 juta.

Dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor, AK dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Putusan majelis hakim hanya setahun untuk terdakwa pada hal tuntutan JPU terhadap terdakwa 1 tahun dan 8 bulan”, tutur Hasrul SH, di ruang kerjanya, Selasa (28/04/2020).

Atas putusan tersebut, maka JPU mengajukan perlawanan atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun kepadanya,”JPU sudah ajukan perlawan pada tingkat Banding atas putusan tersebut”, pungkasnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *