PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Salah seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Fahlan Hasyim Taweatubun, di Keluarahan Danaweria Distrik Fakfak Tengah mengaku menjadi korban salah tangkap yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Fakfak bersama beberapa anggota.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu kemarin (08/03/2025) malam sekitar kurang lebih pukul 11.00 WIT di RT. 08 (Bakeko) Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Fakfak – Papua Barat. Saat itu korban bersama temannya (Jidan Wagab) berada di depan rumah Farolan yang manjadi target penggerebekan. Tiba – tiba datang beberapa orang yang diketahui korban salah satunya Kasat Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Johan Eko Wahyudi.
Tidak saja salah tangkap tetapi ketika diinterogasi di TKP, Fahlan Hasyim Taweatubun mengakui sempat dianiaya hingga wajahnya babak belur di tangan Kasat Narkoba dan beberapa anggota yang memaksanya mengakui dirinya menggunakan ganja.
“Saat Kasat Narkoba dan beberapa anggotanya tiba di depan rumah Farolan, posisi saya dan teman berada di depan rumah. Mereka (Polisi) langsung bilang jangan bergerak, kalau ada yang bergerak kita tembak. Meraka langsung tahan kami dari kerak baju. Selang beberapa menit anggota Polisi langsung memasukan kami di dalam rumah dan ketika masuk di dalam kamar baru saya kaget ada perempuan yang mabuk tidak sadarkan diri bersama temannya di dalam kamar tersebut,” ungkap Fahlan Taweatubun, kepada media ini di rumahnya, Sabtu (15/03/2025).
Saat penggerebekan tersebut teman saya Alfaro yang bersama perempuan tersebut mabuk juga dipukul anggota Polisi yang saat itu bersama Kasat Narkoba. Ketika itu salah satu anggota Polisi keluar dari kamar menuju ruang tengah dan menggeledah beberapa tempat dan melihat asbak rokok yang mana ada tersisa linting amor., tuturnya.
“Melihat sisa linting rokok amor tersebut, anggota Polisi lagsung menanyakan ke Alfaro dapat barang ini dari mana , Alfaro yang dalam keadaan mabuk saat itu memberitahu kalau itu ganja didapat dari Alan (Fahlan),. Saat itu saya di interogasi dan saya sudah sampaikan kalau itu rokok amor milik bapak Alfaro yang ada di dalam lemari digunakan meraka mengisap rokok tersebut,” ujarnya.
Walaupun sudah disampaikan kalau itu sisa rokok amor, namun Fahlan mengaku kedua matanya dikutik hingga memar, dipukul di kedua rahangnya, kepala dibentukan ke dinding berulang kali bahkan Kasat Narkoba membenturkan lututnya di wajah korban hingga hidungn korban mengeluarkan darah.
Usai dianiaya di rumah Alfaro Farolan, Kasat Narkoba dan anggotanya langsung membawa korban dan beberapa temannya ke Polres Fakfak untuk diinterogasi lebih lanjut bahakn dilakukan pemeriksaan urin namun hasilnya negatif.
Di ruang Sat Narkoba Polres Fakfak, korban mengaku mukanya yang memar bekas hantaman Polisi langsung di kompres menggunakan es batu sebelum korban dipulangkan ke orang tuannya pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.
Fahlan Hasyim Taweatubun Korban Salah Tangkap Yang Mendapat Tindakan Penganiayaan Dari Kasat Narkoba Polres Fakfak dan Beberapa Anggotanya. Minggu (16/03/2025). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Keluarga Minta Kapolda Papua Barat Usut Kasat Narkoba Polres Fakfak
Atas kejadian salah tangkap dan tindakan penganiayaan terhadap Fahlan Hasyim Taweatubun yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Fakfak bersama beberapa anggota, orang tua korban meminta Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., untuk segera melakukan pengusutan terhadap IPTU. Johan Eko Wahyudi dan beberapa anggota Sat Narkoba Polres Fakfak yang telah melakukan tindakan kekerasan korban, demikian disampaikan orang tua Fahlan, Budi Taweatubun dan Fanny Rumakar.
“Atas kejadian yang telah menimpa anak kami, sudah kami laporkan ke Propam Polres Fakfak namun kami meminta Kapolda Papua Barat untuk menjadikan atensi dalam perkara ini dan mengusut tidakan tak terpuji diluar SOP yang telah menimpa anak kami sebagai korban salah tangkap dan tindakan penganiayaan yang dilakukan Kasat Narkoba dan beberap anggotanya,” pinta Budi Taweatubun.
Budi dan Fanny sebagai orang tua Fahlan tidak terima atas tindakan yang dilakukan Kasat Narkoba dan anggotanya sehingga mengakibatkan anak mereka (Fahlan) mengalami memar di mata kiri dan kanan, sakit dibagian rahang yang mengakibatkan sulit makan, bahkan tenggorokan Fahlan juga sakit.
Lanjutnya, bahkan ketika anak kami dipulangkan ke rumah, Fahlan tidak bisa makan, dia hanya muntah sampai beberapa kali, kami sebagai orang tua sangat kuatir dengan kondisi kesehatan anak kami.
Kepada papuadalamberita.com. Budi dan Fanny mengaku, pengakapan terhadap anaknya merupakan tindakan salah tangkap yang dilakukan pihak Sat Narkoba Polres Fakfak karena anaknya tidak menggunakan barang haram tersebut apa lagi tidakan salah tangkap tersebut disusul dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan Kasat Narkoba dengan beberapa anggotanya.
“Sebelum dipulangkan, Kasat Narkoba menyampaikan kepada kami keluarga kalau Fahlan (anak kami) tidak terbukti menggunakan narkoba bahkan Kasat sampaikan hasil pemeriksaan urin negatif,” ujar Fanny.
Orang tua Fahlan juga mengaku, sebelum dipulang Sat Narkoba membuat surat pernyataan yang di tandatangani anaknya, namun sayangnya surat pernyataan tersebut sebelum ditandatangani, anaknya tidak bisa membaca isi surat tersebut karena memar matanya akibat tindakan penganiayaan bahkan orangnya Fahlan juga tidak diminta untuk mendampingi anaknya untuk melihat dan membacakan surat pernyataan tersebut.
Atas tindakan Kasat Narkoba Polres Fakfak dan anak buahnya, orang tua Fahlan (Budi dan Fanny) mengaku, saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polres Fakfak dan Sat Reskrim Polres Fakfak.
Karena itu sekali lagi orang tua Fahlan (Budi dan Fanny) meminta perhatian Kapolda Papua Barat untuk memperhatikan perkembangan penanganan kasus ini di Polres Fakfak agar Kasat Narkoba dan beberap anggotanya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Enrico Letsoin)