Petugas mengukur berat angkutan kendaraan menggunakan jembatan timbang portable secara otomatis terbaca dan langsung terpirnt seperti pada foto ini, Kamis (10/3/2022). PAPUADALAMBERITA.FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Untuk menyukseskan zero over dimension over loading (ODOL) tim gabungan dari Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXV Papua Barat, Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) Papua Barat, Satlantas Polres Manokwari dan Perhubungan Manokwari terus mengukur Overdimension and overloading kendaraan angkutan truk di jembatan timbang pengujian Manokwari, Kamis (10/2/2022)
Hasilnya, dari 64 kendaraan truk beragam muatan setelah melwati jembatan timbang portable ada 13 unit kendaraan terditeksi melanggar overdimension and overloading, yaitu tujuh (7) kendaraan overdimension dan enam (6) over loading.
Kepala Seksi Sarana Prasarana BPTD Wilayah XXV Papua dan Papua Barat Denny Irawan Siswoyo Kamis (10/3/2022). PAPUADALAMBERITA.FOTO: RUSTAM MADUBUN
‘’Kegiatan hari ini kami tim gabungan menjaring terjaring 64 kendaraan dengan rincian overdimensi tujuh kendaraan, overloading enam kendaraan.’’ ujar Kepala Seksi Sarana Prasarana BPTD Wilayah XXV Papua dan Papua Barat Denny Irawan Siswoyo yang ditemui wartawan seusai sosialisasi di jembatan timbang Manokwari, Kami (10/3/2022).
Deni Irawan S mengatakan, kendaraan yang terbanyak melanggar ODOl adalah kendaraan pengakut pasir basah dan aspal.
‘’Untuk over dimensi yaitu tinggi kendaraan, kendaraan-kendaraan tersebut melakukan perubahan pada saat mobil itu dikeluarkan, tinggi kendaraan rata-rata adalah 60 cm sampai dengan satu setengah meter, hal itu sangat berbahaya terutama untuk jalan dan pengguna jalan umumnya,’’ Kata Irawan.
Menurut Irawan untuk berat muatan tergantung dari barang apa yang diangkut.
Setelah melalui timbangan dan pengukuran cermat dan ditemukan adanya overdemension dan overloading pihaknya belum memberikan saknsi.
‘’Kami tidak memberikan sanksi, tetapi kami memberikan sosialisasi, jika terjadi overdimensi atau overloading lagi, kami memberikan surat teguran kepada pemilik kendaraan untuk normalisasi, waktu menormalisasi sampai dengan akhir tahun 2022, jadi kegiatan ini maksimal sampai tahun 2022,’’ ujarnya mengingatkan.
Penimbangan kendaraan di jembatan timbang Manokwari, Kamis (10/3/2022). PAPUADALAMBERITA.FOTO: RUSTAM MADUBUN
Dalam operasi sosialisasi petugas gabungan memberikan tanda bertuliskan potong dengan arah panah bercat hitam pada kendaraan yang melanggar.
‘’Tulisan “potong” warna hitam itu adalah peringatan maksimal tinggi kendaraan, jadi tinggi kendaraan maksimal sesuai tanda hitam bertuliskan potong karena overdimensi jadi overdimensi, overloading dari jenis muatan yang dibawa,’’ sebut Irawan.
Kata dia untuk overdimension yang ditemui dari hasil sosialisasi di Manokwari pada umunya adalah kendaraan bawaan dari daerah asal kendaraan.(tam)