Nasional

MK dengar Jawaban KPU untuk 44 Perkara

147
×

MK dengar Jawaban KPU untuk 44 Perkara

Sebarkan artikel ini
Print

Arsip Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.FOTO: ANTARA/RENO

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 44 perkara, pada Kamis (18/7), dengan agenda pemeriksaan persidangan.

“Agenda hari ini pemeriksaan untuk delapan provinsi, 44 perkara,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Panel I memeriksa lima permohonan partai dari Jambi, tiga permohonan partai dari Kepulauan Bangka Belitung serta empat permohonan partai dari Riau.

Sementara Panel II memeriksa 12 perkara yang diajukan partai dari Sumatera Selatan serta tiga perkara partai dan perseorangan dari Bengkulu.

Panel III memeriksa empat perkara partai dari Kalimantan Timur, enam perkara partai dari Kalimantan Barat serta tujuh perkara partai serta DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada Panel I diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Selanjutnya Panel III diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Setelah sidang dengan agenda mendengar permohonan pemohon pekan lalu, mendengar jawaban termohon dan keterangan saksi serta Bawaslu pekan ini, selanjutnya pada pekan depan sidang diagendakan mendengar keterangan saksi dari pemohon.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *