PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk
44 perkara, pada Kamis (18/7), dengan agenda pemeriksaan persidangan.
“Agenda hari ini pemeriksaan untuk delapan provinsi, 44 perkara,”
ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar
Laksono, di Gedung Mahkamah
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang
panel. Panel I memeriksa lima permohonan partai dari Jambi, tiga permohonan
partai dari Kepulauan Bangka Belitung serta empat permohonan partai dari Riau.
Sementara Panel II memeriksa 12 perkara yang diajukan partai dari Sumatera
Selatan serta tiga perkara partai dan perseorangan dari Bengkulu.
Panel III memeriksa empat perkara partai dari Kalimantan Timur, enam perkara
partai dari Kalimantan Barat serta tujuh perkara partai serta DPD dari Nusa
Tenggara Barat (NTB).
Pada Panel I diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan
anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi
Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Selanjutnya Panel III diketuai oleh Hakim
Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Setelah sidang dengan agenda mendengar permohonan pemohon pekan lalu, mendengar
jawaban termohon dan keterangan saksi serta Bawaslu pekan ini, selanjutnya pada
pekan depan sidang diagendakan mendengar keterangan saksi dari pemohon.(ant)