Papua Barat

MK Tolak Permohonan UTAYOH, Samaun – Donatus : Terimah Kasih Masyarakat Fakfak

199
×

MK Tolak Permohonan UTAYOH, Samaun – Donatus : Terimah Kasih Masyarakat Fakfak

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan UTAYOH
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Melaksanakan Konferensi Pers di Jakarta. Rabu (5/02/2025). PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak yang berlangsung pada (Rabu, 5/02/2025).

“Untuk perkara nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Fakfak dengan pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan termohon KPU Kabupaten Fakfak, pihak terkait Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik serta Bawaslu Kabupaten Fakfak, tidak memenuhi syrat formil permohonan karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima,” demikian disampaikan dalam sidang putusan dismisal majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan pemohonan Untung  Tamsil dan Yohana Dina Hindom tidak dapat diterima, nampak halaman  yang dipenuhi massa pendukung pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari berbagai daerah yang menyaksikan dari layar nonton bareng bersorak sorai menyambut kemenangan.

Begitupun ruangan lantai 8 salah satu hotel di Jakarta yang dipenuhi tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik dengan jargon SANTUN juga merayakan kemenangan atas putusan MK tersebut.

Usai menyambut kemenangan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik menggelar konferensi pers yang didampingi Ketua tim pemenangan Saleh Siknun.  Dalam konferensi pers yang berlangsung tersebut, Calon Bupati Fakfak hasil Pilkada 2025, Samaun Dahlan, menyampaikan, terimah kasih kepada seluruh masyarakat Fakfak dari Karas pulau tiga hingga Wamosan tanah rata.

“Saya (Samaun Dahlan) dan Bapak Donatus Nimbitkendik serta keluarga hanya dapat menyampaikan rasa hormat dan terimah kasih kepada kita semua, kemenangan ini adalah kemenangan kita semua lebih khusus lagi kemenangan masyarakat Fakfak,” ucap Samaun Dahlan yang sempat meneteskan air mata menyambut kemenangan tersebut.

Samaun Dahlan berharap dengan keputusan dismisal Mahkamah Konstitusi yang telah menolak permohonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom kiranya tim UTAYOH harus legowo menerima keputusan tersebut.

“Saya berharap tim sebelah (UTAYOH) harus legowo menerima putusan MK yang telah menolak permohonan pemohon,” harap Samaun Dahlan calon Bupati Kabupaten Fakfak terpilih.

Sementara  itu Calon Wakil Bupati Fakfak terpilih, Donatus Nimbitkendik, juga menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat Fakfak, menurutnya dengan putusan MK atas perselisihan hasil pemilhan umum Pilkada Fakfak 2024 yang menolak permohonan pemohon maka kini tidak ada lagi perselisihan tersebut.

Dikatakan Donatus, atas putusan MK yang menolak permohonan pemohon maka ini merupakan awal perjalanan kita (Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik) untuk terus bergandengan tangan membangun Kabupaten Fakfak sesuai tagline perubahan.

“Perubahan ini banyak, karena itu mari bergandengan tangan untuk melakukan apa yang akan kita rubah, kami butuh dukungan  untuk melakukan perubahan, kita tidak bisa jalan sendiri melakukan perubahan,” pintanya.(Enrico Letsoin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *