PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menerbitkan surat yang ditujukan kepada Ketua MUI kabupaten dan kota di Papua Barat dan Papua Barat Badaya terkait pelaksanaan shlat idu fitri bagi pengurus dan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Dalam surat itu disebutkan, bahwa Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI Tahun 2022 tentang Oranisasi Nomor : 01/MUKERNAS-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke-10 yang menjelaskan terkait Status Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang masih dalam proses pembinaan oleh Dewan Pimpinan MUI.
Surat bernomor : A. 061/ DP-P.XXXIII /III/2024 26 Maret 2024 M yang ditandatangani oleh Ketua MUI Papua Barat H Ahmad Nausrau, SPd, MM dan Sekretaris Umum H Naharuddin, SH, SPd, MM menegaskan, untuk pelaksanaan shalat idul fitri dan shalat idul adha kiranya tidak memberikan izin bagi pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan, menentukan lokasi shalat idul fitri atau idul adha sendiri (terpisah).
‘’Namun diharapkan tetap bergabung dengan umat Islam lainnya di tempat atau lokasi yang telah ditentukan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) kabupaten, kota se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,’’ sebut Ketua MUI Papua Barat dalam surat.(tam)