Papua Barat

Mulai 30 Maret Sampai 12 April 2020 Bupati Larang Warganya Keluar Manokwari

214
×

Mulai 30 Maret Sampai 12 April 2020 Bupati Larang Warganya Keluar Manokwari

Sebarkan artikel ini
Print

Surat Instruksi Bupati Manokwari untuk warga tidak berpergian keluar Manokwari selama 14 hari mulai terhitung 30 Maret 2020 sampai 12 April 2020. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Menindaklanjuti surat pernyataan Gubernur Provinsi Papua Barat (27/3/2020) tentang tanggap darurat non alam pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID19) di Provinsi Papua Barat pada poin 2 B untuk memutuskan mata rantai COVID-19 tersebut di Kabupaten Manokwari Maka Bupati Manokwari Demas Paulus mandacan S.Sos Me.C, Dev kembali menginstruksi kepada seluruh penduduk dan warga Manokwari sebagai berikut.

Tujuh point penting Bupati Manokwari dalam instruksi bernomor 188. 5/405 sebagai berikut:

  1. Terhitung tanggal 30 Maret tahun 2020 setiap penduduk/masyarakat Kabupaten Manokwari dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Manokwari.
  2. Larangan perjalanan ke luar Kabupaten Manokwari tersebut baik yang menggunakan alat transportasi pesawat terbang kapal laut jonson motor tempel perahu dayung maupun perjalanan darat yang menggunakan truk gandeng kendaraan roda 10 kendaraan roda enam kendaraan roda empat kendaraan roda tiga dan kendaraan roda dua dan sepeda.
  3. Kepada masyarakat Kabupaten Manokwari dan kabupaten lainnya yang sedang melakukan perjalanan ke luar daerah dihimbau untuk sementara tetap berada ditempat tidak kembali ke Manokwari terutama yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang sudah termasuk dalam zona merah yaitu daerah pandemi virus Corona.
  4. Pengawasan terhadap larangan perjalanan ini akan diawasi oleh aparat dan instansi terkait
  5. Aaparat pengawas dapat melakukan pengawasan Pada titik-titik perjalanan seperti bandara pelabuhan pelabuhan laut pelabuhan besar Pelabuhan Anggrem, Pelabuhan Marampak, pelabuhan coklat dan lain-lain.
  6. Pengawasan Darat Dapat dilakukan pada titik perbatasan antar Kabupaten
  7. Untuk rujukan pasien dari luar Kabupaten Manokwari ke rumah sakit yang ada di Manokwari dapat diijinkan.

Himbauan Bupati Manokwari mulai berlaku tanggal 30 Maret tahun 2020 sampai dengan tanggal 12 April tahun 2020.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *